JAKARTA, (ERAKINI) - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang pencekalan terhadap pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur, menuai kritik dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan kekecewaannya atas keputusan tersebut. Ia menilai langkah KPK menunjukkan ketidakseriusan dalam menangani dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024.
“Ya, saya kecewa dengan tidak diperpanjangnya cekal itu. Karena apa? Saya melihat itu menunjukkan KPK tidak serius. Kalau serius, ya diperpanjang,” kata Boyamin saat dihubungi, Minggu (1/3/2026).
Menurut dia, pencekalan pada awalnya dilakukan karena dianggap mendesak dan penting dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, ia mempertanyakan alasan tidak diperpanjangnya larangan bepergian ke luar negeri terhadap Fuad.
“Ngapain juga dulu dicekal kalau tidak ada hal yang urgen dan serius. Ini justru terbalik,” ujarnya.
Boyamin bahkan menyebut keputusan tersebut membuat KPK seolah 'menjilat ludahnya sendiri'. Dia menilai orang yang dicekal umumnya memiliki peran penting dalam perkara dan berpotensi menjadi tersangka.
Boyamin lalu menyinggung bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Menurut Boyamin, dalam perkara korupsi biasanya terdapat hubungan antara pihak penguasa dan pengusaha. Karena itu, ia menilai tidak adil jika pejabat sudah ditetapkan sebagai tersangka sementara pihak pengusaha tidak.
“Nah penguasa sudah tersangka kok pengusahanya tidak. Ini yang menurut saya tidak adil,” katanya.
MAKI, kata Boyamin, akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Jika proses penanganannya dinilai semakin buruk, pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa tidak diperpanjangnya pencekalan terhadap Fuad Hasan merujuk pada ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam aturan tersebut, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dikenakan kepada tersangka atau terdakwa, bukan saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 141 ayat (1) KUHAP yang baru.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di persidangan.
“Kami ingin memastikan setiap proses hukum yang dilakukan oleh KPK juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi.
Namun, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menghambat proses penyidikan apabila saksi berada di luar negeri dalam waktu lama.
“Masalahnya aturan seperti itu, dan KPK juga mengikuti. Kalau saksi kemudian ke luar negeri untuk waktu lama dan tidak tahu kapan kembali, apalagi jika tidak kooperatif, penyidikan dikhawatirkan mangkrak,” kata Yudi, Jumat (20/2/2026) lalu.
Yudi menyarankan agar penyidik segera mengunci keterangan para saksi melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengambil sumpah saat pemeriksaan. Menurut dia, langkah tersebut penting agar keterangan saksi tetap dapat digunakan di persidangan jika yang bersangkutan kemudian tidak dapat dihadirkan.
“Artinya penyidik harus mempunyai strategi bagaimana mereka yang menjadi saksi tetap kooperatif menghadiri pemeriksaan tanpa adanya kewenangan mencekal,” ujarnya.
Sementara itu, sidang praperadilan yang diajukan Gus Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memasuki pertemuan kedua. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 10 Februari 2026, dengan sidang kedua dijadwalkan berlangsung pada 3 Maret 2026