Anggota Banser berbaris di samping pintu masuk PN Jaksel, Selasa (24/2/2026) (Foto: Ist)
JAKARTA, (ERAKINI) - Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Gerakan Pemuda Ansor menghadiri sidang perdana praperadilan kasus kuota haji tambahan yang diajukan Menteri Agama RI 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Pantauan di lokasi, anggota Banser berseragam loreng cokelat memenuhi halaman depan gedung hingga Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji, SH. Beberapa anggota terlihat mengenakan kaos bertuliskan Sahabat Gus Yaqut. Mereka diketahui berasal dari wilayah Banten dan Jakarta.
Kehadiran anggota Banser tersebut untuk memberikan dukungan kepada Gus Yaqut selaku pemohon dalam perkara praperadilan tersebut.
Usai memberikan keterangan kepada awak media, anggota Banser tampak mengawal Gus Yaqut dari kerumunan wartawan. Kehadiran mereka menjadi potret soliditas keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU) dalam mendukung mantan Ketua Umum PP Ansor tersebut.
Sementara itu, Gus Yaqut tiba di halaman PN Jakarta Selatan mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan peci hitam. Gus Yaqut disambut puluhan kiai serta ratusan kader Ansor dan Banser.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dimulai sekitar pukul 10.45 WIB. Namun, persidangan berlangsung singkat, sekitar 15 menit, lantaran pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hadir. Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang pada 3 Maret 2026.
Terkait ini, Gus Yaqut menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk keputusan KPK untuk tidak menghadiri sidang perdana tersebut. Ia menegaskan pengajuan praperadilan merupakan haknya sebagai warga negara setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat apalagi melawan proses hukum, tidak. Tetapi menggunakan hak saya sebagaimana tadi saudara-saudara semua juga saksikan KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini,” ujar Gus Yaqut.
Terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024, Yaqut menandaskan tidak ada niat untuk mencari keuntungan pribadi. Menurut dia, kebijakan tersebut sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan perlindungan dan keselamatan jiwa jemaah atau hifdzun nafs.
Gus Yaqut menyinggung pengalaman pada 2023 ketika Indonesia mendapat tambahan kuota 8.000 jemaah. Saat itu, terjadi sejumlah kendala, seperti kepadatan di Mina dan Mudzdalifah serta hambatan layanan katering.
“Pengalaman inilah yang menjadikan saya sebagai Menag menjadikan hifdzun nafs jadi satu-satunya pertimbangan utama,” katanya.
Gus Yaqut juga menegaskan bahwa pengaturan kuota haji tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah Indonesia karena menyangkut yurisdiksi Arab Saudi.
“Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MoU yang kita jadikan pegangan sehingga lahir KMA (Keputusan Menteri Agama) itu,” ujarnya.
Sebagai manusia biasa, Gus Yaqut mengakui penetapan status tersangka terhadap dirinya berdampak pada keluarga dan orang-orang terdekatnya. Meski demikian, ia menyatakan bertanggung jawab atas kebijakan yang telah diputuskan.
“Meski kebenaran banyak menghadapi tantangan dan berupaya dibungkam, tapi kebenaran pasti akan menemukan jalannya sendiri. Akan ada keadilan dalam kasus ini. Ingat, Indonesia tidak pernah dibangun oleh orang-orang yang takut,” ucapnya.
Sedangkan Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan pihaknya sebelumnya mencermati pernyataan KPK yang menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan tersebut.
“Kita melihat respons dari KPK saat kami mengajukan permohonan ini. Mereka menyatakan siap dan sesuai prosedur. Tapi fakta hari ini kita lihat mereka yang menunda,” kata Mellisa.
Meski demikian, ia tetap menghargai hak KPK untuk tidak hadir dalam sidang perdana.
“Tentu kami juga akan memastikan proses ke depan ini berjalan dengan baik dan transparan,” ujarnya.
Mellisa berharap hakim tunggal dapat memeriksa perkara secara jernih dan prosedural. Ia juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP baru yang memasukkan penetapan tersangka sebagai bagian dari upaya paksa.
“Di dalam KUHAP yang baru ini sudah masuk ke dalam upaya paksa penetapan tersangka. Jadi betapa besar efeknya penetapan tersangka ini jika penegak hukum tidak memegang teguh prosedur yang diatur oleh undang-undang ini akan menjadi persoalan,” katanya.