Megawati Ajukan Amicus Curiae, Yusril: Tak Pengaruhi Hasil Sengketa Pilpres!
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya.
Ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pengajuan amicus curiae oleh Megawati tidak akan mempengaruhi hasil sengketa Pilpres 2024. Menurut dia, hal itu karena seluruh alat bukti dari timnya telah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Gak bisa jadi pertimbangan lagi karena kan semua alat bukti sudah diserahkan, dan alat bukti harus diserahkan dalam persidangan yang terbuka," ujar Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Yusril yakin pengajuan Megawati tidak akan menjadi rujukan para hakim konstitusi dalam memutus perkara tersebut.
Yusril menjelaskan, Majelis Hakim akan sulit mengabulkan permohonan para pemohon sebab para pemohon tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran TSM minimal 20 provinsi.
"Kalau kita mengatakan ada pelanggaran atau kecurangan secara TSM, di seluruh Indonesia kan ada 38 provinsi. Kalau dibilang ada pelanggaran TSM di satu kabupaten, maka dihitung berapa kecamatan di kabupaten itu, kalau kecamatan ada 9, kalau 5 terjadi maka bisa dikatakan TSM itu terbukti," ucapnya.















