JAKARTA, (ERAKINI) – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) merasa lega setelah mengikuti jalannya sidang praperadilan perkara kuota haji tambahan 2024 yang ia mohonkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kini memasuki tahap putusan yang dijadwalkan digelar Rabu, 11 Maret 2026.
Gus Yaqut mengatakan, proses persidangan sejak dimulai 3 Maret hingga kini berlangsung terbuka, adil, dan memberikan ruang yang sama bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumen serta bukti.
“Hari ini saya menghadiri proses peradilan yang sudah pada agenda kesimpulan dari Termohon dan Pemohon. Lega sekali, karena sejauh ini proses peradilan ini berjalan secara terbuka, adil, objektif. Semua pihak, baik Pemohon maupun Termohon, mendapatkan waktu dan ruang yang adil, seluas- luasanya,” ujar Gus Yaqut kepada wartawan usai menghadiri persidangan, Senin (9/3/2026).
Persidangan praperadilan hari ini sudah memasuki tahap kesimpulan dari Pemohon (Gus Yaqut) dan Termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK). Sidang yang dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro memutuskan kesimpulan tidak dibacakan dalam ruang persidangan yang terbuka untuk umum.
Usai pihak Pemohon dan Termohon menyerahkan berkas kesimpulan, hakim Sulistyo langsung menutup sidang sembari membacakan agenda sidang berikutnya, yakni pembacaan putusan pada Rabu, 11 Maret 2026.
Gus Yaqut menilai, hakim tunggal yang memimpin praperadilan ini telah menjalankan proses persidangan secara tegas, sehingga seluruh tahapan berjalan tertib dan lancar.
"Hakim Tunggal, yang Mulia Bapak Sulisto Muhammad Dwi Putro, saya kira memimpin proses peradilan ini dengan tegas, sehingga semua bisa berjalan baik, lancar. Dan hari ini juga kita saksikan semua juga berjalan dengan baik.
Menurut Gus Yaqut, jalannya persidangan tersebut menunjukkan bahwa negara hadir dalam setiap proses hukum yang diajukan oleh warga negara. "Kita semua patut merasa lega atas hal ini," kata Gus Yaqut.
Gus Yaqut mengaku mengikuti jalannya sidang praperadikan ini sejak awal, baik secara langsung maupun melalui pemantauan secara daring.
Gus Yaqut menambahkan, proses persidangan sejauh ini berlangsung objektif, termasuk keterangan dari para saksi ahli yang memberikan pandangan secara komprehensif.
"Para saksi, baik saksi dan Pemohon dan Termohon ini memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses, atau (menyatakan) tidak ada kerugian negaranya terlebih dahulu. Nah itu saya bersyukur," tegas Gus Yaqut.
Gus Yaqut pun menyatakan keyakinannya bahwa melalui proses peradilan yang objektif dan adil ini, kebenaran kouta haji tambahan 2024 pada akhirnya akan terungkap.
"Saya meyakini dengan peradilan yang sangat objektif, yang saya yakini berjalan dengan adil ini, kebenaran akan menemukan jalannya. Dimana pun dan kapan pun, ini saya kira menjadi kesempatan baik bagi negara pada umumnya dan seluruh warga masyarakat, bahwa kebenaran itu ada di negara yang kita cintai, keadilan itu ada di negara yang kita cintai," pungkasnya.