Hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto dalam sidang praperadilan Delpedro Marhaen yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025). (Foto: Antara)
JAKARTA, (ERAKINI) - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, harus menerima kenyataan pahit setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Delpedro sebagai tersangka sah secara hukum.
“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan perkara Nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
1. Penetapan tersangka sesuai prosedur
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam proses penangkapan dan penetapan Delpedro sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dengan demikian, permohonan Delpedro yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka tersebut dinilai tidak berdasar dan ditolak seluruhnya oleh pengadilan.
2. Proses hukum berlanjut ke tahap persidangan
Putusan praperadilan ini membuka jalan bagi aparat kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap Delpedro. Kasus tersebut selanjutnya akan dibawa ke tahap persidangan untuk diuji secara materiil di pengadilan.
3. Berkas perkara Sudah dilimpahkan ke Kejati DKI
Dalam perkara pokoknya, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas penyidikan Delpedro dan tiga tersangka lainnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Ketiga tersangka lain dalam kasus ini adalah Khariq Anhar, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein.
“Penyidik saat ini masih menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa. Jika dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar seorang sumber di kepolisian.
4. Delpedro sempat menulis surat dari Rutan
Sebelum putusan dibacakan, Delpedro sempat menulis surat dari rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dalam surat itu, ia menyampaikan kritik terhadap proses hukum yang dijalani serta menyinggung janji kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.
5. Segera diadili
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, Delpedro bersama tiga rekannya dipastikan akan segera menghadapi proses peradilan atas dugaan penghasutan yang menjerat mereka.