Polda Metro Jaya menetapkan Delpedro Marhaen Rismansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penghasutan terkait aksi demo anarkis. Foto: Dok Lokataru Foundation
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Delpedro diduga mengajak dan menghasut masyarakat, termasuk pelajar, untuk melakukan aksi anarkis.
“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” ujar Ade Ary, Selasa (2/9).
Ade Ary menjelaskan, Delpedro disangkakan telah melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana, menyebarkan informasi elektronik yang menyesatkan dan menimbulkan keresahan, serta merekrut dan memperalat anak tanpa perlindungan yang memadai.
Atas dugaan perbuatannya, polisi menjerat Delpedro dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak.
Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi sejak 25 Agustus 2025 di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, serta beberapa wilayah lain di Jakarta.
Siapa Delpedro Marhaen?
Delpedro Marhaen dikenal sebagai salah satu sosok muda yang aktif dalam advokasi hukum dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Ia saat ini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, organisasi yang berfokus pada isu demokrasi, kebebasan sipil, dan perlindungan HAM.
Delpedro merupakan figur akademis sekaligus aktivis muda yang vokal menyuarakan kritik atas praktik pelanggaran hak warga negara maupun kriminalisasi terhadap aktivis.
Delpedro Marhaen menempuh pendidikan tinggi di bidang hukum dan politik. Ia menyelesaikan studi sarjana hukum di Universitas Tarumanagara (Untar), kemudian melanjutkan pendidikan magister di bidang yang sama di kampus tersebut.
Tak berhenti di situ, Delpedro juga meraih gelar Magister Politik Kewarganegaraan dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ). Perpaduan antara ilmu hukum dan politik ini memperkaya perspektifnya dalam melihat isu-isu demokrasi, hak asasi manusia, serta dinamika politik kewarganegaraan di Indonesia.
Sejak awal kiprahnya, Delpedro aktif dalam berbagai organisasi dan lembaga yang bergerak di bidang hukum serta hak asasi manusia. Kariernya dimulai sebagai Research Assistant di Lokataru Foundation (2019–2021), kemudian dilanjutkan dengan peran serupa di Hakasasi.id (2020–2021).
Kiprahnya semakin luas ketika ia bergabung dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebagai Program Assistant (2022-2023). Di tahun yang sama, ia juga terjun sebagai Researcher di Haris Azhar Law Office, sebelum kembali mendalami isu HAM melalui Lokataru Law and Human Rights Office (2023-2024).
Selain bergerak di ranah advokasi hukum, Delpedro juga menyalurkan perhatiannya pada jurnalisme dengan menjadi koresponden di BandungBergerak.id (2021-2024). Semua pengalaman itu mengantarkannya pada posisi puncak sebagai Direktur Eksekutif Lokataru Foundation (2024-2025).
Sebagai direktur eksekutif, Delpedro memimpin Lokataru dalam berbagai advokasi strategis, mulai dari isu kebebasan berekspresi, perlindungan terhadap kelompok rentan, hingga praktik kekerasan aparat.
Lokataru Foundation sendiri adalah organisasi nirlaba berbasis di Jakarta yang berdiri pada Mei 2017. Diprakarsai oleh sejumlah aktivisHAM, termasuk Haris Azhar, organisasi masyarakat sipil ini fokus pada isu HAM, demokrasi, dan keadilan sosial di Indonesia.
Program utamanya adalah advokasi kebebasan sipil, bantuan hukum, penelitian, serta pendidikan publik tentang demokrasi dan HAM.