Search

Bentuk Tim AHWA untuk Benahi Pesantren, Kemenag Siapkan Seleksi Anggota Majelis Masyayikh 2026-2031

JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi membentuk tim Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) sebagai langkah awal proses penjaringan anggota Majelis Masyayikh periode pengabdian 2026–2031. Pembentukan tim tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 609 Tahun 2026 yang diumumkan di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Adapun Majelis Masyayikh merupakan lembaga independen yang lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Lembaga ini memiliki tanggung jawab besar dalam menyusun sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren di Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Amien Suyitno, menilai keberadaan AHWA sangat vital dalam menentukan figur-figur terbaik yang akan duduk di Majelis Masyayikh. Menurutnya, fungsi AHWA serupa dengan tim seleksi dalam proses pemilihan rektor di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

“Tugas AHWA ini layaknya komisi seleksi para rektor di PTKIN. Pada konteks ini, AHWA menjadi komsel untuk Majelis Masyayikh,” kata Suyitno.

Ia meminta perjalanan Majelis Masyayikh 4 tahun sebelumnya dijadikan pelajaran penting. Menurutnya, dinamika pesantren saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya sehingga diperlukan repositioning kelembagaan yang lebih kuat. “Jadikan perjalanan Majelis Masyayikh empat tahun yang lalu sebagai lesson learned agar kita bisa mendapatkan anggota Majelis Masyayikh yang ideal,” katanya.

Pihaknya juga menyoroti rencana penguatan struktur kelembagaan Direktorat Pesantren menjadi unit eselon I. Dalam konteks itu, Majelis Masyayikh diharapkan memiliki posisi yang kuat dalam menjalankan fungsi quality assessment dan quality assurance pesantren. “Majelis Masyayikh harus mampu menjalankan quality assessment dan mencapai quality assurance dalam proses asesmennya,” tegas Suyitno.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Arskal Salim menekankan pentingnya proses seleksi yang terbuka dan terukur. Ia menyarankan agar tahapan pemilihan memberi ruang uji publik serta disusun dengan linimasa yang disepakati secara cermat. “Sebaiknya dalam proses pemilihan ini dilakukan uji publik. Timeline juga perlu disepakati dengan seksama agar menemukan waktu yang ideal,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pesantren Basnang Said menjelaskan bahwa AHWA memiliki mandat penting dalam proses penyiapan calon anggota Majelis Masyayikh. Tugas tersebut meliputi penetapan bakal calon, penyampaian surat kesediaan, penetapan calon berdasarkan kesediaan, hingga penyampaian nama calon kepada Menteri Agama.

“AHWA bertugas menetapkan bakal calon anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031, menyampaikan surat permohonan kesediaan, menetapkan calon berdasarkan surat kesediaan, dan menyampaikan calon anggota Majelis Masyayikh kepada Menteri,” jelas Basnang.

Berikut ini susunan keanggotaan AHWA berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 609 Tahun 2026!

1. Dr H Basnang Said, S.Ag., M.Ag. (Unsur Pemerintah)
2. Dr Maskuri, M.Ed. (Unsur Asosiasi Pesantren)
3. Muhammad Nilzam Yahya, M.Ag. (Unsur Asosiasi Pesantren)
4. Drs Agus Muhammad (Unsur Asosiasi Pesantren)
5. Dr KH Miftah Faqih, MA. (Unsur Asosiasi Pesantren)
6. Daden Abdullah Muhamad Syakir, S.IP., M.Ag. (Unsur Asosiasi Pesantren)
7. Dr H Achmad Roziqi, Lc., M.H.I. (Unsur Asosiasi Pesantren)
8. KH Anang Rikza Masyhadi, M.A., Ph.D. (Unsur Asosiasi Pesantren)
9. Muhammad Ulin Nuha, Lc. (Unsur Asosiasi Pesantren).