JAKARTA, (ERAKINI) - Sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara sebagai RUU UsulanDPR. Hal ini sebagaimana keputusan rapat Panja yang dipimpin Ketua Panja DPR RI Achmad Baidowi atau biasa disapa Awiek, Kamis (16/5/2024).
Awiek mengatakan, perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara.
Dalam rapat yang sama, ketua Baleg Supratman Andi Agtas kemudian bertanya kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat pleno, apakah hasil Panja diterima atau tidak.
"Laporan Panja bisa kita terima?" tanya Supratman.
Berdasarkan persetujuan seluruh peserta rapat, maka diputuskan bahwa RUU Kementerian Negara resmi sebagai RUU usulan inisiatif DPR.
Keputusan Panja di Baleg DPR RI tersebut membuat sebagian orang merasa terkejut, mengingat hal ini akan berdampak pada bertambahnya jumlah kementerian pada pemerintahan Prabowo-Gibran lima tahun mendatang.
Selain itu, rapat tersebut juga melibatkan dua partai yang berseberangan dengan koalisi Prabowo-Gibran yakni PDIP dan PKS. Publik mengira PDIP dan PKS akan menolak, ternyata menerima.
PDIP menyetujui RUU tentang Kementerian Negara dibahas di tingkat selanjutnya. Artinya, PDIP sepakat sepenuhnya bahwa RUU Kementerian Negara menjadi RUU inisiatif DPR.
"Berkaitan dengan pembahasan perubahan atas UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maka fraksi PDIP DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara dibahas pada tingkat selanjutnya," ujar Putra dalam rapat Baleg.
Meski demikian, PDIP tetap memberi catatan yang perlu ditindaklanjuti, antara lain terkait efisiensi dan antisipasi beban anggaran negara dan mengusulkan ada syarat khusus menjadi Menteri.
Setelah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI, rapat Baleg menegaskan bahwa terdapat materi muatan yang mengalami perubahan. Perubahan itu berkaitan dengan materi yang cukup strategis ke depannya.
Adapun perubahan sebagaimana dimaksud yaitu, penjelasan Pasal 10 dihapus; perubahan Pasal 15; dan penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup.
3. PKS setuju, tapi usul ada perubahan redaksional
Dalam rapat Baleg kemarin, anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf menyampaikan pandangan mini fraksi PKS. Ia menyatakan pihaknya menyetujui namun disertai catatan. Salah satunya, PKS mengusulkan perubahan redaksional dalam Pasal 15 ditambahkan kata efisiensi.
Adapun Pasal 15 UU Kementerian Negara berbunyi jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).
"Dalam draf yang kita terima ini diusulkan dalam pembahasan Baleg, berubah berbunyi: Pasal 15 'jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12-14 ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan'," kata Muzzammil.
"Maka Fraksi PKS, usulkan pada draf ini untuk menambahkan tidak hanya efektifitas, tetapi juga efisiensi," sambungnya.
Menurut Muzzammil, prinsip efektivitas dan efisiensi tidak bertentangan dengan kewenangan presiden. Menurutnya, presiden terpilih berwenang untuk menambah atau mengurangi Kementerian sesuai kebutuhannya.
"Berdasarkan catatan di atas, Fraksi PKS menyatakan menerima dengan catatan sebagaimana yang kami sampaikan tadi," pungkasnya.
4. PKB dan NasDem dukung penuh
Nampaknya kecenderungan politik yang mulai memihak dari dua partai pengusung Anies Baswedan dan Anies Muhaimin (AMIN) di Pilpres 2024 yakni NasDem dan PKB kian terlihat jelas.
Dalam rapat Panja yang digelar Baleg DPR RI itu, dua partai ini tidak banyak memberikan komentar. Mereka hanya ‘mengangguk’ dan ‘setuju’ ketika ditanya pimpinan sidang.
Di kesempatan akhir, kedua partai ini menyatakan menerima semua hasil keputusan rapat. Artinya, mendukung RUU Kementerian Negara di bawa ke pembahasan selanjutnya sebagai RUU inisiatif DPR.
5. Jumlah Kementerian kabinet Prabowo–Gibran berpotensi bertambah
Dengan adanya persetujuan DPR terkait RUU Kementerian Negara menjadi RUU inisiatif jumlah kementerian dalam kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran berpotensi bertambah. Saat ini jumlah Kementerian ada 34, kemungkinan ketika RUU ini disetujui, jumlah kementerian Prabowo-Gibran lebih dari 34.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan, revisi aturan terkait jumlah kementerian ini bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial yang dianut oleh Indonesia.
"Semua menghargai perubahan ini dalam rangka memperkuat sistem presidensial, bahwa siapa pun presidennya tidak boleh dikunci terkait dengan angka menyangkut soal jumlah kementerian ataupun nomenklatur kementeriannya," ujar Supratman dikutip dari laman resmi DRI RI, Parlementaria, Jumat (17/5/2024).
6. Menunggu Surpres
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, dengan adanya revisi UU Kementerian Negara, diharapkan efektivitas pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan visi-misi presiden terpilih.
Selain itu, menurut dia, usai Kementerian Negara telah resmi menjadi usulan RUU Inisiatif DPR, DPR kini menunggu surat presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk bersama-sama membahas RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Nanti akan kami bahas bersama dengan pemerintah. Kami menunggu presiden bisa mengirimkan Surpres-nya dan wakilnya siapa menteri yang ditunjuk untuk membahas ini," kata Supratman.