DPP PAN Tidak Hadir, Bawaslu DKI Tunda Sidang Pelanggaran Administratif
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan untuk menunda sidang pembacaan temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 hingga Rabu (11/10) lantaran pihak terlapor, yaitu DPP Partai Amanat Nasional (PAN), tidak hadir.
"Terlapor (DPP PAN) bersurat kepada Bawaslu DKI Jakarta yang pada intinya belum bisa hadir karena ada konsolidasi partai," kata Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Anggota Bawaslu Benny Sabdo di Kantor Bawaslu Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023).
















