UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memastikan menjamin dan melindungi hak-hak peserta didik sehubungan dengan penyegelan Madrasah Pembangunan dan TK Ketilang. Foto: UIN Jakarta
TANGERANG, (ERAKINI) - UIN Syarif Hidayatullah (UIN Jakarta) memastikan menjamin dan melindungi hak-hak peserta didik sehubungan dengan penyegelanMadrasah Pembangunan dan TK Ketilang yang terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.
UIN Jakarta dalam pernyataan resminya, Jumat (2/5/2025), menjelaskan, kegiatan penyegelan yang dilakukan pada objek Barang Milik Negara (BMN) berupa Madrasah Pembangunan dan TK Ketilang pada Rabu 30 April 2025, merupakan bagian dari proses hukum dan administrasi negara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Seluruh proses pengamanan BMN pada Madrasah Pembangunan dan TK Ketilang dilakukan secara profesional, menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas, dan selalu memperhatikan perundang-undangan yang berlaku," sebut UIN Syarif Hidayatullah .
UIN Syarif Hidayatullah menegaskan kegiatan penyegelan dipastikan tidak berkaitan dengan proses kegiatan belajar-mengajar (KBM), dan dijamin tidak akan mengganggu kelangsungan seluruh aktivitas pendidikan yang sedang berlangsung baik di Madrasah Pembangunan maupun TK Ketilang.
"Bahwa hak-hak peserta didik, baik di Madrasah Pembangunan maupun TK Ketilang, tetap dijamin dan dilindungi sepenuhnya. Seluruh kegiatan pembelajaran harus tetap berjalan sebagaimana mestinya, sesuai kalender pendidikan yang berlaku," katanya.
"Seluruh sivitas akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, peserta didik, orang tua peserta didik pada Madrasah Pembangunan dan TK Ketilang, dan masyarakat luas diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tutup keterangan tersebut.
Diketahui, tanah dan bangunan tersebut tercatat sebagai BMN di bawah Kementerian Agama cq UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan legalitas Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1988. Jumlah luas tanah 13.190 meter persegi (Madrasah Pembangunan) dan 1.000 meter persegi (TK Ketilang) berdasarkan Sertifikat Hak Pakai tersebut.
Lahan seluas total 14.190 meter persegi itu disegel karena belum ada pelunasan kewajiban sewa. UIN menyebut surat tagihan telah berulang kali dikirim. Tim Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyebut sampai saat ini, Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta (Madrasah Pembangunan) belum menunaikan kewajiban pembayaran.
Pihaknya sudah mengirimkan beberapa surat tagihan tertanggal 10 September 2024, 9 Desember 2024, 9 Januari 2025, 28 Februari 2025, dan tertanggal 8 April 2025. Perjanjian Kerja Sama (PKS)/sewa lahan dan bangunan antara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta (Madrasah Pembangunan) telah berakhir per 30 Juni 2024 dan tidak ada perpanjangan perjanjian sewa.
"Bahwa terkait TK Ketilang, sejak adanya peralihan dari yayasan lama (Yayasan Syarif Hidayatullah) ke yayasan baru (Yayasan Ketilang Insan Mandiri) belum menunaikan kewajiban pembayaran sewa sesuai surat tanggal 28 Februari 2025 tentang Pembayaran Sewa Lahan dan Bangunan," katanya.