Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Kompleks Kemendikdasmen Jl. Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025) sore. (Foto: Akhmad Baihaqi Arsyad/Erakini)
Kebijakan ini merupakan hasil kajian yang telah diputuskan bersama melalui sidang Kabinet Merah Putih serta memiliki filosofi dari empat pilar, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.
"SPMB menjadi upaya pemerintah untuk mewujaudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan asas berkeadilan. Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri, di saat yang sama kami akan melibatkan dan membantu peningkatan sekolah swasta yang telah berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia," ujar Mendikdasmen, di Jakarta, Senin (3/3/2025).
Dalam ketentuannya, kata dia, SPMB memiliki beberapa poin penting, di antaranya yaitu sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan.
Selain itu, penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB. "Ketentuan lainnya adalah Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) harus mengacu pada Dapodik. Serta, peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi Pemerintah Daerah untuk belajar di selolah swasta terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," katanya.
Abdul Mu’ti dalam peluncuran SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di Kompleks Kemendikdasmen Jl. Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta mengatakan, ada beberapa perubahan dalam prosentase kuota jalur SPMB pada tingkat SMP dan SMA.
Ia merinci, pada jenjang pendidikan SMP, kuota jalur domisili berkurang menjadi 40%, jalur afirmasi menjadi 20%, kuotaprestasi menjadi minimal 25% dan untuk kuota mutasi tetap 5% seperti PPDB.
Kemudian untuk jenjang pendidikan SMA, kuota jalur domisili minimal 30%, jalur afirmasi ditambah menjadi 30%, jalur prestasi minimal 30% dan mutasi tetap 5%. Sementara itu, kata Abdul Mu’ti, untuk kuota jenjang pendidikan SD tidak ada perubahan atau sama seperti PPDB.
Sejalan dengan filosofi Pendidikan Bermutu untuk Semua, SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat. Lebih dari itu, SPMB juga akan mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah.
"Kami menekankan pada istilah Murid, istilah ini menjadi lebih inklusif mencakup peserta didik dari berbagai jalur dan latar belakang pendidikan. SPMB bukan hanya mencakup sistem penerimaan murid saja, namun terdapat pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah pelibatan sekolah swasta, dan integrasi teknologi," papar Abdul Mu'ti.
Acara peluncuran SPMB tersebut turut dihadiri oleh Wamendikdasmen Atip Latipulhayat dan Fajar Riza UI Haq, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi,Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus, Tatang Muttaqin dan Inspektur Jenderal Faisal Syahrul serta Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah.