Search

Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Dakwaan Kasus Suap Impor, Ketum Rembuk Nasional Aktivis 98: Belum Tentu Terlibat

JAKARTA, (ERAKINI) - Nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, muncul dalam surat dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengurusan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).  Namun Ketua Umum Rembuk Nasional Aktivis 98 sekaligus Ketua Umum Ikatan Alumni UPN Veteran Jakarta, Sayed Junaidi Rizaldi, menegaskan bahwa yang disebut dalam dakwaan tersebur belum tentu terlibat. 

Karena itu, Sayed meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya pembuktian hukum yang jelas.

Menurut Sayed, hingga kini belum terdapat fakta hukum yang menunjukkan Djaka Budi Utama menerima aliran dana ataupun terlibat aktif dalam praktik suap yang sedang diproses aparat penegak hukum.

“Publik harus bisa membedakan antara seseorang yang disebut hadir dalam sebuah pertemuan dengan seseorang yang benar-benar terbukti terlibat tindak pidana. Itu dua hal yang sangat berbeda,” ujar Sayed dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Ia menilai, dalam praktik birokrasi maupun dunia usaha, pertemuan antara pejabat negara dan pelaku industri merupakan hal yang lazim terjadi, khususnya di sektor kepabeanan dan perdagangan internasional yang membutuhkan komunikasi lintas pihak.

Menurut dia, interaksi antara pejabat dengan asosiasi usaha, perusahaan logistik, importir, hingga pelaku industri kerap dilakukan sebagai bagian dari koordinasi, penyampaian aspirasi, maupun pembahasan kebijakan.

“Jangan langsung diasumsikan bahwa setiap pertemuan pejabat dengan pengusaha adalah sesuatu yang melanggar hukum. Dalam banyak kasus, komunikasi seperti itu merupakan bagian dari tugas dan fungsi birokrasi,” katanya.

Sayed juga menyoroti kemungkinan adanya pihak tertentu yang memanfaatkan momentum pertemuan untuk kepentingan pribadi dengan membawa nama pejabat agar terlihat memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan.

Menurut dia, pola seperti itu bukan hal baru dalam praktik mafia impor maupun permainan bisnis ilegal di sektor perdagangan internasional.
“Sangat mungkin ada oknum yang mengatur agenda atau menjual nama pejabat untuk membangun pengaruh, mencari legitimasi, bahkan menekan pihak lain. Praktik seperti ini sudah sering terjadi,” ujarnya.

Karena itu, Sayed meminta aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Ia menilai penyelidikan tidak seharusnya berhenti pada penyebutan nama dalam sebuah pertemuan, melainkan menelusuri siapa yang mengatur agenda, menjanjikan fasilitas, menerima keuntungan, hingga memanfaatkan nama pejabat untuk kepentingan bisnis.

“Kalau memang ada permainan impor, penegak hukum harus membongkar aktor utamanya. Jangan hanya membangun persepsi dari potongan informasi yang belum tentu utuh,” katanya.

Sayed turut mengingatkan bahaya budaya trial by media yang menurutnya semakin sering terjadi dalam berbagai kasus besar di Indonesia. Ia menilai penghakiman sosial sebelum proses hukum selesai justru dapat mengganggu objektivitas penegakan hukum.

“Berbahaya bagi negara kalau setiap nama pejabat yang disebut langsung dijadikan vonis sosial. Trial by media hanya akan membuka ruang pembunuhan karakter dan mengganggu objektivitas hukum,” ujarnya lagi.

Menurut dia, dalam negara hukum, ukuran utama tetap berada pada fakta dan pembuktian di pengadilan, bukan asumsi, framing, atau opini yang berkembang di media sosial maupun ruang publik.

Sayed menegaskan, hingga saat ini belum ada bukti yang menunjukkan Djaka Budi Utama mengetahui adanya dugaan transaksi atau pengaturan kepentingan di balik pertemuan yang disebut dalam perkara tersebut.

“Kita juga tahu bagaimana kinerja Djaka Budi Utama selama berada di Bea Cukai. Karena itu, penegakan hukum harus diarahkan pada pembuktian yang utuh, bukan sekadar membangun persepsi,” katanya.

Sayed mengungkapkan, bukan tidak mungkin terdapat pihak tertentu yang memanfaatkan kedekatan birokrasi untuk berlindung di balik nama besar pejabat negara demi melancarkan kepentingan bisnis mereka.

Sayed berharap aparat penegak hukum tetap bekerja secara profesional, objektif, dan transparan agar perkara tersebut dapat diusut tuntas tanpa menimbulkan penghakiman prematur terhadap pihak yang belum terbukti secara hukum.

Sebelumnya, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, disebut oleh jaksa penuntut di dakwaan tiga terdakwa swasta perkara suap pada Rabu (6/5/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ketiganya adalah pemilik Blueray Cargo, John Field; Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan; dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri.

Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjelaskan konstruksi perkara. Mulanya pada Mei 2025 di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara, John Field bertemu dengan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.