Lengkap! Ini Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2025
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah telah menetapkan almanak atau Kalender 2025 sebagai panduan dan untuk dipedomani oleh seluruh masyarakat Indonesia. Di setiap bulan masehi, menetapkan hari-hari tertentu sebagai hari libur nasional. Pada Januari 2025 misalnya, ada banyak hari libur nasional untuk dimanfaatkan masyarakat berkumpul bersama keluarga atau bertamasya ke tempat-tempat wisata.
Ketentuan ini sebagaimana SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024.
Hari libur nasional pertama di Januari 2025 adalah Tahun Baru 2025, yang jatuh pada Rabu, 1 Januari 2025. Selain itu, terdapat libur Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW yang akan dilaksanakan pada Senin, 27 Januari 2025, serta Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili yang jatuh pada Rabu, 29 Januari 2025.
Pemerintah juga telah menetapkan satu hari cuti bersama untuk merayakan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, yaitu pada Selasa, 28 Januari 2025.
Tak hanya libur nasional dan cuti bersama, masyarakat juga bisa menikmati hari libur umum yang jatuh pada setiap hari Minggu, yakni pada 5, 12, 19, dan 26 Januari 2025.
Dengan adanya rangkaian libur nasional dan cuti bersama ini, masyarakat Indonesia berkesempatan untuk menikmati liburan panjang, terutama pada periode 27-29 Januari 2025 yang membentuk rangkaian libur tiga hari berturut-turut.















