Search

Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Dilarang Pakai Medsos: Penonaktifan Akun Dimulai 28 Maret 2026

JAKARTA, (ERAKINI) – Pemerintah resmi melarang anak-anak Indonesia menggunakan media sosial (medsos). Pemerintah akan melakukan penonaktifan akun medsos anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.

Keputusan ini  diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata, seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital.

Pembatasan ini diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani 6 Maret 2026, sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Peraturan menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya dikutip, Sabtu (7/7/2026).

Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. "Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tandasnya.

Melalui Peraturan Menteri ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital.

Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku. Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Ia mengakui bahwa implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak. Namun, upaya ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. "Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegas Meutya.

Meutya menilai langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam pelindungan anak di era digital.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.