Ma'ruf Amin Ditunjuk Jadi Pelaksana Tugas Presiden
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bertolak ke Australia untuk menghadiri KTT ASEAN-Australia, Senin (4/3/2024). Wapres Ma'ruf Amin ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Presiden selama Jokowi berada di luar negeri.
Penunjukan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 12 tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden. Keppres itu diteken Jokowi per 1 Maret 2024.
"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia, pada tanggal 4 sampai dengan 6 Maret 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air," bunyi Keppres tersebut.
Meski demikian, Ma'ruf tetap harus berkonsultasi dengan Jokowi jika ada kebijakan atau suatu hal yang perlu diputuskan. Ma'ruf wajib meminta persetujuan Jokowi.
"Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden," tulis Keppres.
"Setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden," lanjutnya.
Jokowi telah bertolak ke Australia dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, sekitar pukul 10.00 WIB. Jokowi menghadiri KTT ASEAN-Australia dalam rangka memperingati 50 tahun kemitraan ASEAN dan Australia.
"Hari ini saya dengan delegasi terbatas akan berangkat ke Melbourne, Australia, untuk menghadiri KTT khusus ASEAN-Australia. KTT ini diselenggarakan untuk memperingati 50 tahun kemitraan ASEAN dan Australia," kata Jokowi.


















