Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai revisi UU Pemilu sebaiknya melalui inisiatif pemerintah, menyusul putusan MK yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah. Foto: @ yusrilihzamhd
JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai revisi UU Pemilu sebaiknya melalui inisiatif pemerintah, menyusul () yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah ().
Menurut Yusril, pemerintah lebih solid dan cenderung satu suara dibandingkan dengan DPR RI yang terdiri dari banyak fraksi dengan kepentingan beragam, sehingga proses legislasi akan lebih efisien bila berasal dari eksekutif.
“Sekarang inisiatif untuk mengajukan RUU itu bisa dari pemerintah maupun DPR. Tapi saya kira lebih baik pemerintah yang mengajukan karena pemerintah kan satu suara. DPR tentu akan menghadapi fraksi-fraksi yang begitu banyak dan berbeda kepentingan,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (2/7/2025), dikutip dari Antara.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal tidak lagi diselenggarakan serentak. Pemilu lokal untuk memilih anggota [DPRD] serta kepala/wakil kepala daerah, diamanatkan berlangsung dua tahun atau dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden terpilih.
Yusril menegaskan, pemerintah maupun DPR memiliki tenggat waktu untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Pemilu 2029 tak mungkin diundur karena masa jabatan presiden dan wakil presiden tidak bisa diperpanjang.
“Kalau daerah bisa saja diperpanjang masa jabatannya dengan menunjuk penjabat. Tapi tidak ada lembaga yang bisa memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden,” tegasnya.
Yusril juga menyoroti perlunya kejelasan mengenai masa jabatan anggota DPRD. Menurutnya, pembuat undang-undang harus mempertimbangkan apakah perpanjangan masa jabatan DPRD tidak bertentangan dengan konstitusi, karena anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang dipilih langsung.
“Harus ada pemikiran serius secara ketatanegaraan. Ini pekerjaan rumah besar. Kami di Kemenko Kumham Imipas akan mendukung Kemendagri untuk mengoordinasikan aspek hukum dalam menindaklanjuti putusan MK,” ungkapnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya mengatakan pemerintah telah membentuk tim lintas kementerian untuk mengkaji implikasi putusan MK tersebut. Tim terdiri atas perwakilan Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, dan instansi terkait lainnya.
“Kami membuat satu tim untuk mengkaji putusan MK yang baru itu karena putusan itu membawa implikasi yang memang harus kita pikirkan,” kata Prasetyo, Selasa (1/7).
Ia menambahkan, hasil kajian tim akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. Untuk itu, Prasetyo meminta masyarakat bersabar menunggu sikap resmi pemerintah.
“Kami akan minta petunjuk dari Bapak Presiden setelah hasil analisis dari kementerian selesai. Pada waktunya nanti pasti akan kami sampaikan,” ucapnya.
Meski demikian, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan MK dan berkomitmen menindaklanjutinya secara serius. “Yang pasti, secara kelembagaan, kita menghormati keputusan MK,” tutupnya.