MK memutuskan pelaksanaan pemilu secara serentak dalam satu waktu atau yang selama ini dikenal dengan istilah "Pemilu 5 kotak" tidak lagi berlaku paa 2029. Foto: MK
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) secara serentak dalam satu waktu atau yang selama ini dikenal dengan istilah "Pemilu 5 kotak" tidak lagi berlaku mulai tahun 2029. MK menetapkan bahwa keserentakan pemilu yang sesuai konstitusi adalah dengan memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakandi Ruang Sidang Pleno pada Kamis (26/6/2025). Adapun perkara ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perludem mengujikan Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) , dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang .
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa mulai 2029, pemungutan suara pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden, dilaksanakan terlebih dahulu. Selanjutnya, setelah jeda minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan, baru dilaksanakan pemilu daerah, yaitu pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota.
“Model Pemilu Serentak yang berlaku saat ini berpotensi menurunkan kualitas Pemilu serta mempersulit pemilih dalam menjalankan hak pilihnya,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan putusannya
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu kepala daerah yang berdekatan membuat pemilih kesulitan mengevaluasi kinerja pejabat terpilih. Selain itu, fokus terhadap pembangunan daerah juga kerap tenggelam oleh isu nasional.
Padahal, menurut Mahkamah, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden.
Tak hanya itu, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berada dalam rentang waktu kurang dari 1 tahun dengan pemilihan kepala daerah, bisa berimplikasi pada partai politik, terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum.
Akibatnya, lanjut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi partai politik. “Perekrutan calon didasarkan pada popularitas, bukan kualitas dan ideologi. Hal ini jelas menurunkan derajat demokrasi,” jelas Arief.
MK juga menyoroti beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu padat dalam waktu singkat. Selain ancaman terhadap kualitas penyelenggaraan pemilihan umum, tumpukan beban kerja penyelenggara yang terpusat pada rentang waktu tertentu karena impitan waktu penyelenggaraan pemilihan umum dalam tahun yang sama menyebabkan adanya kekosongan waktu yang relatif panjang bagi penyelenggara pemilu.
“Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar dua tahun,” jelas Arief.
Dari sisi pemilih, Mahkamah mempertimbangkan bahwa waktu penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, juga berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda pemilihan umum.
Bahkan, lanjut Saldi Isra, jika ditelusuri pada masalah yang lebih teknis dan detail, kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang menggunakan model 5 (lima) kotak.
“Fokus pemilih terpecah, waktu mencoblos terbatas, dan akhirnya berdampak pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat,” imbuh Saldi.
Terkait masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024, MK menyatakan bahwa hal itu menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. MK mendorong adanya rekayasa konstitusional (constitutional engineering) untuk mengatur masa transisi yang sesuai.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan [UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai sesuai dengan putusan tersebut.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pelaksanaan pemilu serentak tetap dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, namun dengan jeda waktu yang wajar antara pemilu nasional dan pemilu daerah demi kualitas dan efektivitas pelaksanaan demokrasi.