Ketua DPR RI Puan Maharani saat konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Foto: dpr.go.id
JAKARTA, (ERAKINI) - Ketua DPR RIPuan Maharani menyebutkan belum ada keputusan final di Senayan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah. Seluruh fraksi partai politik di parlemen akan berkumpul untuk membahas putusan MK tersebut.
"Belum ada keputusan final dari DPR terkait langkah-langkah yang akan diambil. Kami baru mendengarkan masukan dari pihak pemerintah, dan nantinya DPR akan mencermati keputusan ini dengan seksama. Termasuk efeknya terhadap Undang-Undang Pemilu yang harus dibahas lebih lanjut," ujar Puan dikutip dari situs resmi DPR RI, Selasa (1/7/2025),.
Puan mengungkapkan bahwa keputusan MK yang memisahkan Pemilu Serentak itu masih memerlukan perhatian lebih lanjut dari pemerintah dan DPR. DPR baru-baru ini sudah mendengarkan masukan dari Kementerian Dalam Negeri serta pihak pemerintah mengenai keputusan MK tersebut.
Menurut Puan, meskipun Undang-Undang Dasar (UUD) 1954 menyatakan bahwa Pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap lima tahun sekali, keputusan MK tersebut tetap perlu dicermati secara hati-hati oleh seluruh partai politik.
"Pemilu itu seharusnya dilaksanakan lima tahun sekali, tetapi sekarang kami harus mempertimbangkan dampak dari keputusan MK ini. Tentunya, seluruh partai politik akan berkoordinasi dan menentukan sikap bersama dalam merespons perubahan ini," tegas Puan.
Puan juga menegaskan bahwa setelah mendengarkan masukan dari pemerintah dan masyarakat, DPR melalui fraksi-fraksi partai politik akan mengambil sikap bersama yang mencerminkan suara partai politik dalam menghadapi perubahan sistem pemilu yang baru ini. "Kami akan berkumpul dan menyuarakan sikap kami sebagai representasi dari rakyat dan partai politik," pungkasnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR bersama pemerintah dan organisasi masyarakat sipil tengah mengkaji secara hati-hati putusan MK tersebut. Kata dia, putusan MK tersebut merupakan hal krusial yang perlu ditanggapi dengan penuh pertimbangan, demi menghasilkan kebijakan yang terbaik bagi masyarakat.
“Kami kemarin di DPR sudah mengadakan rapat brainstorming, baik dengan pihak pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, juga KPU. Dari DPR sendiri ada Komisi II, Komisi III yang membawahi bidang hukum, Badan Legislasi, serta NGO seperti Perludem yang juga ikut melakukan judicial review,” ujar Dasco dikutip dari Antara.
Dalam forum tersebut, lanjut Dasco, semua pihak saling bertukar pandangan dan gagasan menyikapi dampak dari putusan MK tersebut. Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa DPR akan menggelar beberapa kali rapat lanjutan dengan lembaga terkait guna memperdalam kajian atas putusan MK.
Meski demikian, Dasco menegaskan bahwa DPR belum menentukan target waktu untuk merespons putusan tersebut. “Kita belum ada target, karena pemilu masih cukup lama,” katanya.