Eks Komisioner KPU Ngaku Terima Dana dari Hasto untuk Loloskan PAW Harun Masiku
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, ERAKINI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Kamis (17/4/2025).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebagai saksi. Wahyu sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara yang sama.
JPU meminta Wahyu menjelaskan soal asal-usul uang suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Jaksa secara spesifik menanyakan apakah Wahyu pernah mendengar bahwa dana tersebut berasal dari Hasto Kristiyanto.
"Saudara saksi, mengenai sumber dana, apakah saudara juga pernah mendengar orang menyatakan uang itu bersumber dari Pak Hasto?" tanya jaksa.
"Pernah," jawab Wahyu singkat.
Jaksa kemudian menggali lebih lanjut sosok yang menyampaikan informasi tersebut kepada Wahyu. Ia menyebut mendengarnya secara tidak langsung dari percakapan antara kader PDIP Saeful Bahri dan advokat Donny Tri Istiqomah saat dirinya diamankan di gedung KPK.
"Pada waktu saya diamankan di KPK itu saya merokok, jadi, pada waktu saya merokok, mereka mengobrol," ujar Wahyu.
"Apa yang disampaikan?" tanya jaksa.
"Intinya dia menyampaikan tahap pertama itu, ini kata obrolan mereka, itu dari Pak Hasto. Itu saya dalam posisi diam, dan saya tidak tahu itu, tapi saya mendengar obrolan itu," lanjut Wahyu.


















