Saksi Sebut Auditor BPK Minta Rp12 Miliar agar Kementan Raih Predikat WTP
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto menjadi saksi sidang lanjutan kasus korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Dalam persidangan itu, jaksa heran Kementan meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut dari 2016-2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, padahal ada kasus SYL. Hermanto lalu mengatakan bahwa ada permintaan uang dari auditor BPK sebesar Rp12 miliar agar Kementan mendapat WTP di tahun 2022.
Hermanto juga mengaku kenal dengan auditor bernama Victor dan Haerul Saleh di BPK. Menurut dia, Victor adalah auditor BPK yang melakukan pemeriksaan langsung di Kementan, sementara Haerul Saleh adalah Ketua Akuntan Keuangan Negara IV atau atasan Victor.
Namun, ujar Hermanto, yang ia tahu saat itu yang menjadi temuan BPK itu terkait food estate, bukan kasus lain.
"Yang menjadi concern itu yang food estate, yang sepengetahuan saya ya Pak, yang besar itu food estate kalau nggak salah saya dan temuan-temuan lain. Tapi yang pastinya secara spesifik saya enggak hafal," tuturnya.
Menurut Hermanto, bila tidak diberikan ‘pelicin’ ke BPK, temuan itu bisa membuat Kementan tidak diberi predikat wajar tanpa pengecualian.


















