Tegakan Hukum Secara Humanis, Kejagung Bentuk Jasa Garda Desa
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen melalui program Jasa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai salah satu upaya kejaksaan menegakkan hukum secara humanis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, program Jaga Desa akan menjadi aksi nasional karena dapat membantu pemerintah, baik pusat dan daerah, untuk membangun karakter bangsa taat hukum dan budaya sadar hukum.
"Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023, yakni optimalisasi peran intelijen melalui program Jaga Desa sehingga jaksa makin dirasakan manfaatnya di tengah-tengah masyarakat dan akan berdampak pula pada kepercayaan publik kejaksaan," kata Ketut, Jumat (4/8/2024).
Menurut Ketut, program Jaga Desa merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa membangun Indonesia dari pinggiran, yaitu desa sebagai garda depan dalam pelayanan masyarakat.
Jaksa Agung, kata Ketut, menginstruksikan seluruh jajarannya guna melakukan pendampingan dan pengawalan program dana desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.
"Seperti yang dikatakan Jaksa Agung, jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum, ini perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran," ujar Ketut menyampaikan amanat Jaksa Agung.
Dalam penegakan hukum yang humanis, kata Ketut, tidak saja dilaksanakan dengan penghentian perkara tahap penuntutan melalui mekanisme restorative justice. Sejak Juli 2020 sampai dengan 11 Juli 2023, Kejaksaan Agung sudah melakukan penghentian sebanyak kurang lebih 3.200 kasus.


















