Sebut Uang Rp7 M Lawyer Fee, Eddy Hiariej Bantah Terima Suap
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pra peradilan kasus suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan senilai total Rp8 miliar dengan tersangka Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Senin (18/12/2023)
Pihak Eddy Hiariej menyebut uang yang diduga hasil suap merupakan bayaran atas jasa sebagai pengacara atau lawyer fee.
Eddy mengatakan lawyer sah meminta fee kepada klien. Pihak Eddy mengatakan dana yang disebut sebagai gratifikasi merupakan lawyer fee atas penanganan masalah hukum yang dialami oleh PT CLM dan PT APMR. Fee itu disebut dibayarkan kepada Yosi Andika, yang juga menjadi tersangka bersama Eddy.
"Bahwa kasus dugaan gratifikasi atau suap yang dilaporkan oleh IPW kepada Termohon terhadap diri Pemohon I adalah terkait dengan adanya aliran dana yang konon besarnya Rp 7.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) dari klien Pemohon III kepada Pemohon III Yosi Andika, SH, yang menurut Termohon patut diduga merupakan gratifikasi atau suap untuk diberikan kepada Pemohon I Prof Eddy Hiariej quod non," kata kuasa hukum Eddy.
"Bahwa padahal pada faktanya aliran dana yang diduga oleh termohon merupakan gratifikasi atau suap kepada Pemohon I adalah merupakan lawyer fee dari Klien Pemohon III kepada Pemohon III yang secara otentik dapat dibuktikan dengan adanya sejumlah Surat Kuasa antara Klien Pemohon III kepada Pemohon III, yang membuktikan bahwa Klien Pemohon III yaitu PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) telah menunjuk Pemohon III Yosi Andika, SH, untuk menjadi Kuasa Hukumnya dan/atau penasihat hukumnya dalam menangani permasalahan yang sedang dialami oleh PT CLM dan PT APMR," ujarnya.
Pihak Eddy menilai keliru bila uang itu dikatakan sebagai gratifikasi. Pihak Eddy juga menilai penetapan tersangka terhadap Yosi tidak tepat.














