Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Febri Diansyah, ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Foto: Ist
JAKARTA, (ERAKINI) – Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Febri Diansyah, ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penunjukan tersebut dilakukan setelah pengacara Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri dari tim dengan alasan kesehatan.
"Saya baru (ditunjuk menjadi kuasa hukum). Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin," ujar Febri di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/7/2026) malam.
Penunjukan itu kembali menempatkan nama Febri Diansyah dalam sorotan publik. Mantan aktivis antikorupsi tersebut sebelumnya dikenal sebagai salah satu wajah KPK sebelum beralih profesi menjadi advokat dan menangani sejumlah perkara besar.
Lahir di Padang, Sumatera Barat, pada 8 Februari 1983, Febri merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Kariernya dimulai sebagai peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2007.
Selama hampir sembilan tahun di ICW, ia aktif mengawal berbagai kasus korupsi besar, termasuk perkara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, korupsi Wisma Atlet SEA Games, hingga proyek Hambalang.
Pengalaman tersebut mengantarkannya bergabung dengan KPK sebagai pegawai Direktorat Gratifikasi. Kariernya kemudian terus berkembang hingga dipercaya menjabat Juru Bicara KPK pada Desember 2016.
Sebagai juru bicara, Febri menjadi salah satu figur yang paling sering menyampaikan perkembangan penanganan perkara besar di KPK.
Febri lalu mengundurkan diri dari KPK pada September 2020, di tengah polemik revisi Undang-Undang KPK yang dinilai banyak pihak melemahkan independensi lembaga antirasuah tersebut.
Setelah meninggalkan KPK, ia mendirikan Visi Law Office bersama mantan aktivis ICW Donal Fariz. Belakangan, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, turut bergabung sebagai partner.
Saat mendirikan kantor hukum tersebut, Febri sempat menyatakan tidak akan menangani perkara korupsi. Namun, dalam perjalanannya sebagai advokat, ia justru dipercaya mendampingi sejumlah klien yang tersangkut kasus besar.
Perkara yang pertama kali menyita perhatian publik adalah saat ia bergabung dalam tim kuasa hukum Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 2022.
Keputusan itu menuai kritik dari sejumlah mantan koleganya di KPK dan ICW yang menilai langkah tersebut bertolak belakang dengan rekam jejaknya sebagai aktivis antikorupsi. Menanggapi kritik tersebut, Febri menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pendampingan hukum sesuai prinsip **due process of law.
Pada Juni 2023, Febri bersama Rasamala Aritonang kembali menjadi sorotan setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ketika perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian masih berada pada tahap penyelidikan KPK.
Saat itu, Febri menyebut salah satu alasan menerima kuasa karena menilai muncul berbagai isu yang mengaitkan perkara tersebut dengan dinamika politik menjelang Pemilu 2024. Ia juga menilai substansi perkara masih perlu dikaji lebih mendalam.
Namun, pada November 2023, Febri memutuskan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum SYL setelah dirinya dicegah bepergian ke luar negeri dan diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam perkara tersebut. Ia mengaku tidak ingin posisinya membebani klien.
Dalam persidangan kasus SYL, Febri juga mengakui menerima honorarium sekitar Rp3,1 miliar atas jasa pendampingan hukum tersebut. Pengakuan itu kembali memicu perdebatan publik mengingat latar belakangnya sebagai mantan juru bicara KPK.
Kini, Febri kembali menjadi sorotan setelah dipercaya mendampingi mantan JampidsusFebrie Adriansyah yang tengah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Febri, menerima kuasa hukum terhadap seorang tersangka bukan berarti membenarkan perbuatan yang didakwakan. Pendampingan hukum, kata dia, merupakan bagian dari upaya memastikan proses peradilan berjalan secara adil dan menghormati hak setiap orang untuk memperoleh pembelaan sesuai ketentuan hukum.