Yudha Arfandi Terdakwa Pembunuhan Anak Artis Tamara Dituntut Hukuman Mati
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Kasus pembunuhan Raden Andante (6), anak semata wayang artis Tamara Tyasmara, memasuki babak episode baru. Terdakwa Yudha Arfandi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024). JPU menyatakan bahwa tindakan Yudha, yang juga merupakan pacar dari Tamara, sangat kejam dan tidak manusiawi.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya anak korban, Raden Andante. Terdakwa bertindak sadis, tidak mengakui perbuatannya, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," bunyi tuntutan JPU tersebut.
Jaksa menilai tidak ada satu pun faktor yang dapat meringankan tuntutan terhadap Yudha. Dengan tegas, mereka meminta hukuman mati sebagai balasan atas tindakan Yudha.
Momen menarik terjadi ketika pria yang mengaku sebagai ayah Yudha muncul di pengadilan. Saat ditanya mengenai tuntutan mati, ia menanggapi dengan santai, "Lebay jaksanya!"
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 7 Oktober 2024, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak Yudha. Ini akan menjadi kesempatan pertama sekaligus terakhir bagi Yudha untuk membela diri sebelum vonis dijatuhkan.

















