Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria saat menerima audiensi startup teknologi hukum Justisio di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat. (Foto: Komdigi).
JAKARTA, (ERAKINI) – Pemerintah mengambil langkah bertahap dalam membangun tata kelola kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia. Sebelum melahirkan Undang-Undang AI yang bersifat komprehensif, pemerintah lebih dahulu menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan awal pengaturan pemanfaatan teknologi tersebut.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan PerpresAI akan menjadi tahap uji implementasi sebelum regulasi dalam bentuk undang-undang disusun secara menyeluruh. "Kita rencananya akan membuat undang-undang juga, Undang-Undang AI. Tapi test case-nya kan Perpres ini dulu," ujar Nezar Patria saat menerima audiensi startup teknologi hukum Justisio di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat dikutip dari laman resmi Komdigi, Rabu (29/7/2026).
Pemerintah saat ini, kata dia, telah menuntaskan penyusunan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI beserta Etika AI. Dokumen tersebut telah melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga, sehingga kini tinggal menunggu penetapan oleh Presiden.
Dijelaskan oleh Nezar bahwa peran pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital adalah membangun kerangka regulasi, etika, serta kebijakan yang mendorong pemanfaatan AI secara bertanggung jawab di seluruh sektor.
Menurutnya, implementasi teknologi AI menjadi kewenangan masing-masing kementerian, lembaga, maupun pelaku industri sesuai kebutuhan layanan dan bisnisnya. Ia menegaskan pembangunan ekosistem AI nasional tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan berbagai regulasi digital yang sedang disiapkan pemerintah, termasuk Satu Data Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, hingga regulasi mengenai ketahanan dan keamanan siber.
Integrasi kebijakan tersebut, kata dia, akan memperkuat tata kelola data sekaligus menjadi fondasi bagi pemanfaatan AI yang aman, tepercaya, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. "Ekosistemnya misalnya Satu Data Indonesia, nanti juga terhubung ke PDP. Terus secara keseluruhan adalah Undang-Undang ITE. Lalu cyber security nanti ada Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber," ujarnya.
Adapun dalam audiensi tersebut, Wamenkomdigi juga menyambut baik inisiatif Justisio yang berencana menyelenggarakan seminar bagi kalangan profesional hukum untuk memperluas pemahaman mengenai regulasi AI. Penggunaan AI di sektor hukum, kata dia, terus berkembang, mulai dari penyusunan dokumen hukum hingga analisis perkara. Namun, pemanfaatannya tetap harus memperhatikan risiko seperti bias dan halusinasi AI.
"Sekarang kan adopsi AI ini di bidang hukum juga mulai meningkat. Dari legal drafting sampai dengan bedah kasus, sampai dengan kemudian merancang tuntutan dan sebagainya, itu bisa dibuat sama AI. Namun, harus dicermati, terutama soal kemungkinan bias, halusinasi, risikonya tinggi," katanya.