Bareskrim Polri Sita Uang Rp103 Miliar Hasil Judi Online Hotel Aruss Semarang
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita uang Rp103,2 miliar hasil praktik judi online PT Arta Jaya Putra (AJP) yang menjadi pengelola hotel Aruss Semarang, Jawa Tengah.
Polisi jgua telah menetapkan PT Arta Jaya Putra (AJP) dan seorang pria berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
Direktur Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, uang yang disita Polri sebelumnya ditransfer melalui lima rekening berbeda yang dimiliki oleh sejumlah pihak, termasuk OR, RF, MD, dan KP.
Berdasarkan temuan Polri, terdapat penarikan dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total Rp40,5 miliar.
"Kami menelusuri aliran dana dari para pemain hingga ke pihak bandar. Setelah proses penyelidikan, kami akhirnya dapat menyimpulkan keterlibatan sejumlah pihak dan korporasi dalam TPPU ini," tuturnya dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Brigjen Helfi menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan, dan pihaknya akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang terkait dalam kasus ini.
“Kasus ini menjadi bagian dari upaya serius Bareskrim Polri untuk memberantas tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aktivitas ilegal, termasuk judi online,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, PT AJP berperan sebagai korporasi yang menerima dana dari FH, yang selanjutnya digunakan untuk membiayai pembangunan dan operasional Hotel Aruss. Keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan hotel juga kembali disalurkan ke PT AJP.
"Kita sudah menetapkan tersangka, yakni korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss Semarang dan FH sebagai tersangka kedua," ujar Helfi.















