Search

Bareskrim Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Santri

JAKARTA, (ERAKINI) – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri, resmi menetapkan Ustadz SAM alias Syekh Ahmad Al Misry, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalani rangkaian proses penyidikan sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada para korban. Namun, detail lebih lanjut terkait penetapan tersebut belum diungkapkan ke publik.

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada November 2025. Ustadz SAM diduga melakukan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.

Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, menyebut dugaan tindakan tersebut menyebabkan trauma berat bagi para korban. Ia juga mengungkap adanya dugaan intimidasi hingga upaya suap agar kasus tidak dilanjutkan.

“Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga diminta tidak membuka perkara ini. Ada juga upaya pemberian dana supaya kasus ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya,” tandasnya.

Sementara itu, saksi Abi Makki mengungkap dugaan peristiwa serupa sebenarnya sudah terjadi sejak 2021. Saat itu, para korban bersama guru dan tokoh agama sempat melakukan tabayyun. SAM disebut telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, pada 2025, laporan kembali muncul setelah sejumlah santri mengaku mengalami tindakan serupa. Hal inilah yang mendorong pelaporan resmi ke kepolisian.

Perkembangan kasus ini juga sempat dibahas dalam rapat tertutup Komisi III DPR RI bersama kepolisian, LPSK, dan perwakilan keluarga korban pada 2 April 2026.

Usai rapat, Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana terjadi di sejumlah lokasi berbeda. “Beberapa tempat kejadian perkara ada di Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, dan Mesir,” bebernya.

Bantahan Ustadz SAM 
Sementara itu, Syekh Ahmad menyatakan bahwa tuduhan pelecehan seksual sama sekali tidak berdasar. Melalui unggahan di media sosial, penceramah asal Mesir itu menyebut telah mengantongi bukti-bukti kuat untuk mematahkan laporan polisi tersebut.

Syekh Ahmad juga mengklaim adanya saksi-saksi yang akan memperkuat pembelaannya.

Syekh Ahmad mengaku tidak mengenal secara pribadi maupun pernah bertemu dengan pihak-pihak yang selama ini vokal menyuarakan tudingan terhadap dirinya di media sosial.