JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kasus tersebut turut menyeret nama mantan GubernurJawa Barat, Ridwan Kamil, yang menjabat pada periode 2018-2023.
Penyidik KPK menelusuri dugaan penyimpangan anggaran iklan pada salah satu bank badan usaha milik daerah (BUMD). Berikut enam fakta penting dalam perkara tersebut.
KPK menerapkan metode follow the money untuk menelusuri dugaan korupsi pengadaan iklan tersebut. Dalam proses penelusuran aliran dana, nama Ridwan Kamil masuk dalam radar penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Ridwan Kamil didalami terkait dugaan aliran uang yang bersumber dari dana non-budgeter dalam perkara ini.
“Saudara RK terkait dengan dugaan aliran uang yang bersumber dari dana non-budgeter,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/12/2025).
Budi menjelaskan, dana non-budgeter tersebut berasal dari pengadaan iklan. Dalam praktiknya, para tersangka diduga meminta anggaran iklan dalam jumlah besar, namun dana itu tidak sepenuhnya digunakan sesuai dengan peruntukannya.
3. Dugaan aliran dana ke lingkungan RK
Sebagian dana hasil dugaan korupsi tersebut diduga mengalir ke kantor Ridwan Kamil. KPK juga menduga uang tersebut kemudian disalurkan kembali ke sejumlah pihak lain atau digunakan untuk pembelian barang maupun aset.
“KPK tidak berhenti di Pak RK saja. Kami melakukan follow the money karena ada dugaan aliran uang tersebut tidak hanya berhenti di Pak RK,” kata Budi.
4. Penyidik terus telusuri aliran dana
Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana dari Bank BJB ke berbagai pihak, termasuk kepada Ridwan Kamil. KPK juga mendalami pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana tersebut melalui RK.
“Apakah uang-uang itu digunakan untuk pembelian aset atau dialirkan kepada pihak lain, ini yang menjadi dasar penyidik untuk melakukan penelusuran dan pelacakan,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan pada Selasa (2/12/2025). Seusai pemeriksaan, Ridwan Kamil membantah mengetahui maupun terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan iklan tersebut.
“Kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, menikmati hasilnya, dan sebagainya,” ujar Ridwan Kamil di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
6. Bantahan keterlibatan dalam kasus
Ridwan Kamil mengakui bahwa gubernur memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap BUMD. Namun, ia menyebut informasi terkait aksi korporasi baru diketahui apabila dilaporkan oleh direksi, komisaris, atau kepala biro BUMD.
“Tiga pihak itu tidak melaporkan kepada saya. Karena itu, saya tidak terlibat dalam kasus ini,” kata Ridwan Kamil.
KPK menegaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan tersebut masih terus berjalan. Penelusuran aliran dana serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak-pihak lain pun masih dilakukan.