Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan penyesuaian tarif tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum. Foto: Dok Kememkum
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah menetapkan tarif baru untuk sejumlah layanan kewarganegaraan yang mulai berlaku pada Agustus 2026. Perubahan yang paling mencolok adalah kenaikan biaya permohonan pewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA) menjadi Rp75 juta serta biaya warga negara Indonesia (WNI) pindah negara menjadi Rp5 juta.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan ini kini ramai diperbincangkan masyarakat.
Dalam aturan terbaru itu, pemerintah melakukan penyesuaian tarif pada berbagai layanan kewarganegaraan sebagai bagian dari reformasi pelayanan publik.
Untuk layanan naturalisasi, tarif pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran atau anak yang belum memilih kewarganegaraan ditetapkan sebesar Rp5 juta. Tarif yang sama juga berlaku bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum menyatakan pilihan kewarganegaraan.
Sementara itu, biaya permohonan pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA naik menjadi Rp75 juta dari sebelumnya Rp50 juta sebagaimana diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024. Adapun tarif pewarganegaraan melalui perkawinan meningkat dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta.
Tak hanya itu, pemerintah juga menaikkan tarif layanan terkait kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Biaya penerbitan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan RI kini menjadi Rp3,5 juta, sedangkan permohonan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden ditetapkan sebesar Rp5 juta.
Sebelumnya, kedua layanan tersebut masing-masing dikenakan tarif Rp500 ribu dan Rp1 juta berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024.
Selain layanan naturalisasi dan pelepasan status WNI, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur sejumlah tarif layanan kewarganegaraan lainnya, antara lain:
- Pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran: Rp5 juta.
- Pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda: Rp5 juta.
- Pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA: Rp75 juta.
- Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp25 juta.
- Salinan keputusan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp1 juta.
- Salinan keputusan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran: Rp1 juta.
- Permohonan memilih kewarganegaraan RI: Rp2 juta.
- Salinan keputusan memilih kewarganegaraan: Rp1 juta.
- Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI: Rp1 juta.
- Salinan keputusan memperoleh kembali kewarganegaraan RI: Rp1 juta.
- Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan RI: Rp3,5 juta.
- Permohonan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden: Rp5 juta.
- Permohonan tetap menjadi WNI: Rp1 juta.
- Salinan keputusan tetap menjadi WNI: Rp1 juta.
- Surat Keterangan Status Kewarganegaraan: Rp500 ribu.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan penyesuaian tarif tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum.
"Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah," kata Supratman dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Selasa (21/7/2026).
Menurut Supratman, kenaikan tarif permohonan menjadi WNI dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta tidak akan menjadi persoalan bagi mayoritas pemohon.
"Tarif yang lama itu Rp50 juta. Sekarang tarif yang baru jadi Rp75 juta. Dan itu tidak ada masalah. Karena rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal lima tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kenaikan tarif permohonan kehilangan kewarganegaraan hanya akan berdampak pada jumlah pemohon yang relatif sedikit.
"Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Itu kira-kira total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa," katanya.
Supratman menambahkan, penyesuaian tarif diperlukan untuk menjaga keberlanjutan sistem pelayanan berbasis digital yang terus dikembangkan pemerintah.