Publik dbuat geger dengan instruksi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengerahkan prajurit ke seluruh kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia. Foto: Ilustrasi/Dok Antara
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 yang diterbitkan pada 5 Mei 2025. Dalam surat tersebut, Jenderal Agus memerintahkan pengerahan personel dan perlengkapan TNI untuk mendukung keamanan lembaga kejaksaan hingga ke tingkat daerah.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen TNI), Mayjen Kristomei Sianturi, membenarkan Surat Telengram tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengamanan ini dilaksanakan atas permintaan resmi dan berdasarkan kebutuhan terukur dari institusi kejaksaan. Dukungan tersebut merupakan bagian dari kerja sama formal antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Pelaksanaan pengamanan ini merupakan pengejawantahan kerja sama resmi sebagaimana yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," jelas Kristomei dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).
Kristomei memastikan bahwa TNI melaksanakan tugas ini dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, serta sinergi yang konstruktif antarinstansi.
Ia juga membeberkan adanya Surat Telegram Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Nomor ST/1192/2025 yang diterbitkan pada 6 Mei 2025. Surat ini merupakan kelanjutan dari pola kerja sama pengamanan yang bersifat preventif dan rutin, bukan sesuatu yang bersifat darurat atau reaktif.
Kristomei menyebut bahwa kerja sama TNI dan Kejaksaan tidak terbatas pada aspek keamanan semata. Kedua lembaga juga menjalin sinergi dalam hal pendidikan, pelatihan, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, serta penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan RI.
Bahkan, sejumlah jaksa juga dilibatkan sebagai pengawas di Oditurat Jenderal TNI, menunjukkan bentuk kolaborasi dua arah yang saling mendukung.
Selain itu, TNI juga memberikan bantuan hukum kepada kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, serta menyediakan dukungan personel dalam pelaksanaan tugas-tugas penegakan hukum lainnya.
Kerja sama juga meliputi pemanfaatan fasilitas dan sarana-prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi masing-masing lembaga. Dalam konteks penegakan hukum, TNI dan Kejagung juga bekerja sama dalam penyidikan, penuntutan, dan penanganan perkara koneksitas yang melibatkan unsur militer dan sipil.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya dukungan pengamanan dari TNI di kantor-kantor Kejari dan Kejati. Saat ini dukungan pengamanan dari TNI itu masih berproses. Harli juga mengatakan bahwa pengamanan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara TNI dan Kejagung.