JAKARTA, (ERAKINI) - Sidang kode etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron ditunda. Belakangan terungkap bahwa Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Mahkamah Agung (MA).
Etik yang menjerat Nurul Ghufron yaitu terkait mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Nurul Ghufron mengaku heran persoalan itu baru diungkap KPK baru-baru ini.
"Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, baik materi dan acaranya juga sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung," kata Nurul Ghufron di gedung KPK, Kamis (2/5/2024).
Lebih lanjut, Ghufron menilai laporan terhadapnya terkait pelanggaran etik telah kedaluwarsa dan tidak selaiknya naik proses sidang. Untuk itu, dia menggugat aturan ke MA.
"Oleh karena itu, karena baik tindakannya memeriksa saya yang dalam perspektif saya laporan dimaksud telah daluwarsa, maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke Mahkamah Agung," kata Ghufron.
Dia menjelaskan, kejadian dugaan dirinya menyalahgunakan wewenang proses mutasi di Kementan terjadi pada Maret 2022.
"Ya itu kan kejadiannya Maret 2022 ya. Sebelum apa-apa, dia nggak ada laporan, tapi setelah kemudian dia tersangka, itu malah yang disebut mestinya serangan balik ke saya," tuturnya.