Kasus Beras Oplosan, 3 Petinggi PT PIM Ditetapkan Tersangka
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru kasus beras oplosan. Ketiganya merupakan petinggi PT Padi Indonesia Maju (PIM), yakni Presiden Direktur (Presdir), Kepala Pabrik, dan Kepala Quality Contro (QC).
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan 3 orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatan,” ungkap Kasatgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Helfi Assegaf, Selasa (5/8/25).
Ia menjelaskan, dalam kasus ini modus operandi yang digunakan pelaku usaha adalah dengan melakukan produksi dan memperdangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium susuai Permendag dan Peratuan Kepala Bapanas. PT PMI memproduksi beras tidak sesuai mutu. Perusahaan ini merupakan produsen beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip.
Brigjen Helfi mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa 24 saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium terkait dengan pengujian untuk produk mentan, dan ahli pidana, dalam penyidikan PT PIM. Sehingga, penetapan tersangka pun dilakukan terhadap S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM, dan DO selaku Kepala QC PT PIM 1.
Kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya, ditemukan beras premium merk Sania, Fortune, Sovia, dan Siip tidak sesuai dengan standar mutu pada laporan kemasan. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti bersama dengan Puslabfor Polri.

















