Keluarga Terima Dokumen Pencabutan Tap MPR soal Pertanggungjawaban Gus Dur
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Keluarga Presiden ke-4 Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yakni Sinta Nuriyah, Alissa Wahid, dan Yenny Wahid, memenuhi undangan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) usai pencabutan Tap MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI Abdurrahman Wahid yang kini secara resmi tidak berlaku lagi.
Pertemuan digelar di ruang delegasi Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu (29/9/2024).
Pada acara tersebut, pimpinan MPR RI menyerahkan surat rekomendasi pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden KH Abdurrahman Wahid kepada istrinya, Sinta Nuriyah Wahid. Surat tersebut ditandatangani oleh 10 pimpinan MPR RI.
Selain keluarga Gus Dur, acara tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya mantan Menko Polhukam RI Mahfud Md dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.
Beberapa pimpinan MPR RI turut hadir, seperti Wakil Ketua Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad.

















