Anies Minta Ahli Hukum Tata Negara Kaji Pernyataan Jokowi soal Kampanye dan Memihak Paslon
Akhmad Baihaqi Arsyad






Hal tersebut disampaikan Anies yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta saat melakukan kampanye akbar di kawasan GOR Haji Agus Salim, Kota Padang, Sumatra Barat.
"Saya minta ahli hukum tata negara untuk memverifikasi apakah itu (pernyataan) sesuai dengan ketentuan hukum yang ada," kata Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan di Padang, Kamis (25/1/2024).
Anies menyebut, saat seseorang disumpah untuk mengemban suatu jabatan, maka pada saat itu juga harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Sehingga, saat presiden, menteri, gubernur dan walikota atau bupati menjabat, maka harus bertindak sesuai ketentuan hukum pula.
"Jadi, ketika kemarin Bapak Presiden menyampaikan, saya minta pakar hukum tata negara untuk memverifikasinya," kata Anies.
Anies berpandangan bahwa kajian atau verifikasi diperlukan untuk menghindari persepsi setuju atau tidak mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo. "Ini bukan persoalan benar atau salah. Tapi ini sesuai aturan hukum atau tidak," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Hal itu dikatakan Jokowi untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024. (ant)
