Fatwa MUI: Beli Produk Produk Pendukung Agresi Israel Haram!
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram, sebagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang baru-baru ini dikeluarkan.
Fatwa tersebut, tegas Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Pihaknya mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.
"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," kata Niam.














