Hery Susanto saat dilantik sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031, Jumat (10/4/2026). Foto: YouTube Setpres
JAKARTA, (ERAKINI) – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (16/4/2026), terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Mirisnya, Hery ditangkap hanya setelah tujuh hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, kasus ini bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Lantaran keberatan melakukan pembayaran terkait PNBP tersebut, LD selaku pemilik PT TSHI mencari jalan keluar dan akhirnya bertemu dengan Hery.
Hery yang pada saat itu menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut dengan modus seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat.
Kemudian, dalam proses pemeriksaan, Hery mengatur sedemikian rupa agar kebijakan Kemenhut terhadap PT TSHI mengenai kewajiban membayar uang denda adalah keliru.
Selanjutnya, terjadi pertemuan antara Hery dan LO selaku perantara pada April 2025 di Gedung Ombudsman RI dan di Hotel Borobudur, Jakarta. Pertemuan itu dilakukan karena LKM selaku Direktur PT TSHI dan LO mengetahui bahwa fungsi Ombudsman adalah menangani kebijakan maupun keputusan pemerintah, termasuk kebijakan Kemenhut.
LKM dan LO lalu meminta Hery agar ditemukan kesalahan administrasi dalam proses perhitungan PNBP (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dituangkan dalam keputusan Kemenhut. Sebagai imbalan, Hery akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar.
Siapa Hery Susanto?
Dikutip dari laman resmi Ombudsman, Hery bergelar Dr, SPi, MSi. Herry lahir di Cirebon, 9 April 1975. Ia meraih gelar Doktor Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup pada 2024 di Universitas Negeri Jakarta.
Hery Susanto menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jumat (10/4/2026. Hery sebelumnya merupakan Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dan kembali terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI pada Januari 2026.
Ia memiliki latar belakang sebagai aktivis yang aktif dalam pengawasan pelayanan publik. Selama bertugas di Ombudsman RI, ia fokus pada pengawasan sektor kemaritiman, investasi, dan energi. Hery juga aktif mendorong upaya pencegahan maladministrasi serta peningkatan kualitas pengawasan pelayanan publik.
Sebelum bergabung dengan Ombudsman RI, Hery memiliki pengalaman panjang di bidang kebijakan publik dan advokasi. Ia pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX pada periode 2014–2019. Ia juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Komunal periode 2004–2009 dan 2009–2014.
Selain itu, Hery pernah menjadi Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada periode 2016–2021. Ia juga menjabat sebagai Ketua Bidang Kesehatan Pengurus Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam pada periode 2017–2022.
Selama menjabat sebagai Ombudsman RI, Hery Susanto dikenal aktif menyuarakan penguatan kelembagaan Ombudsman melalui revisi Undang-Undang Ombudsman.
Ia juga mendorong peningkatan kualitas pengawasan pelayanan publik serta memperkuat kolaborasi multipihak melalui pendekatan Eptahelix untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.