Politikus Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Foto: DPP Gerindra)
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa politikus Partai Gerindra, Rahayu Djojohadikusumo atau Sara, tetap berstatus sebagai anggota periode 2024-2029.
Keputusan ini disampaikan MKD melalui keterangan resmi yang dirilis pada Kamis (30/10/2025). Ada sejumlah hal menarik yang terungkap setelah keputusan tersebut diumumkan. Berikut lima faktanya:
MKD menyebut keputusan tersebut diambil dalam rapat internal yang digelar pada Rabu (29/10/2025).
Rapat itu dipimpin oleh Ketua MKDDPR RI Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri empat dari lima unsur pimpinan serta delapan anggota MKD. Hasil rapat kemudian dituangkan dalam keputusan resmi lembaga etik parlemen tersebut.
MKD menegaskan, keputusan mempertahankan status Sara sebagai anggota DPR merujuk pada surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Surat yang dikirim pada 16 Oktober 2025 itu menjelaskan status keanggotaan Sara di partai, dan menjadi dasar penelaahan MKD sesuai tata beracara internal lembaga.
3. Pertimbanganhukumdantataberacara
Dalam keterangan tertulisnya, MKD menyebut telah mempertimbangkan aspek hukum, tata beracara MKD, serta keputusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
“Setelah mempertimbangkan aspek hukum dan keputusan partai, MKD memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029,” demikian bunyi keterangan MKD.
4. Pernahumumkanmundurkarenasalahucap
Sebelumnya, Sara sempat mengumumkan pengunduran diri melalui akun Instagram pribadinya pada 10 September 2025.
Pernyataan itu muncul setelah ia menjadi sorotan publik usai ucapannya dalam sebuah podcast tentang semangat wirausaha anak muda dianggap menyinggung situasi politik yang tengah memanas pada Agustus lalu.
5. Pengundurandiriharuslewatmekanismepartai
Langkah Sara untuk mundur kala itu sempat mengejutkan sejumlah elite Partai Gerindra.
Pimpinan partai kemudian menegaskan bahwa proses pengunduran diri harus melewati mekanisme internal partai sebelum disampaikan secara resmi kepada MKD untuk ditelaah dari sisi etik dan administrasi keanggotaan.