PKS hingga PDIP Interupsi Soal Hak Angket di Pembukaan Masa Sidang ke-13 DPR
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, PKB hingga PDI Perjuangan melakukan interupsi di Rapat Paripurna pembukaan masa sidang ke-13 yang digelar di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Parpol pendukung paslon capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 itu meminta DPR RI untuk menggunakan hak angket menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, perlu direspon DPR RI secara bijak dan proporsional," kata anggota DPR Fraksi PKS Aus Hidayat Nur.
Ia menjelaskan, hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam undang-undang dasar dan undang-undang dapat digunakan untuk menjawab kecurigaan. Demikian juga dengan praduga harus diungkap secara terbuka dan transparan.
Sementara itu, anggota DPR Fraksi PKB Luluk Hamidah mendukung hak angket agar desas- desus kecurangan Pemilu dapat diluruskan secara terang benderang.
"Bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melalui hak angket dan melalui hak angket inilah kita akan menemukan titik terang seterang-terangnya sekaligus juga mengakhiri berbagai desas-desus kecurigaan yang tidak perlu," katanya.
















