Search

Kemenhaj: Tak Ada Perlakuan Khusus ke Peserta, Diklat PPIH Bagian dari Seleksi

JAKARTA, (ERAKINI) - Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan berakhir pada 30 Januari 2026. Menjelang penutupan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi peserta yang mengikuti diklat tersebut.

Wakil Ketua Diklat PPIH Arab Saudi, Kolonel (Purn) Kurniawan Muftiono, mengatakan sejak awal seluruh peserta telah diberi pemahaman bahwa diklat merupakan bagian dari proses seleksi, bukan jaminan pengangkatan sebagai petugas haji.

“Sejak hari pertama telah kami sampaikan bahwa diklat ini bagian dari seleksi. Mengikuti diklat tidak otomatis membuat seseorang diangkat menjadi petugas haji,” ujar Muftiono di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (28/1/2026) malam.

Menurut Muftiono, seluruh peserta dididik untuk menjunjung tinggi disiplin, kesiapan fisik dan mental, penguasaan fikih haji dan bahasa Arab, serta kompetensi sesuai bidang layanan masing-masing. Ia menegaskan, pemberian perlakuan istimewa justru berpotensi merusak soliditas dan solidaritas tim.

Pengelolaan diklat PPIH Arab Saudi, lanjutnya, dilakukan oleh tim profesional yang melibatkan unsur Kemenhaj, TNI, dan Polri dengan penerapan disiplin tinggi. Karena itu, tidak ada toleransi terhadap kelalaian maupun ketidakdisiplinan.

“Peserta ini nantinya menjadi ujung tombak pelayanan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Maka standar yang kami terapkan harus tinggi,” katanya.

Muftiono menjelaskan, seluruh rangkaian pelatihan wajib diikuti secara penuh dari awal hingga akhir. Adapun peserta yang tidak mampu mengikuti agenda pelatihan secara lengkap akan dinyatakan gugur. Ketentuan serupa juga berlaku bagi peserta yang tidak jujur, termasuk terkait hasil pemeriksaan kesehatan atau persyaratan lainnya.

“Kebijakan ini untuk memastikan petugas yang dihasilkan benar-benar siap dan berkomitmen melayani jemaah, bukan petugas yang berniat ‘nebeng’ berhaji,” tuturnya.