Hasil Pilpres selalu berakhir dengan gugatan setiap perhelatan pemilu, mulai 2004, 2009, 2014, 2019, hingga 2024. Foto: MK/Dok
JAKARTA, (ERAKINI) - Gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) yang diajukan ke Mahkamah Konstutusi (MK) kembali kandas, Senin (22/4/2024). Ini merupakan kali kelima MK menolak gugatan hasil pilpres yang diajukan pemohon.
Fenomena gugatan pemilu ke MK sudah dimulai ketika Indonesia menggelar pilpres secara langsung pada 2004. Setelah itu, Indonesia kembali menggelar pilpres secara langsung pada 2009, 2014, 2019, dan terbaru 2024. Semua hajatan demokrasi itu harus berakhir di MK.
Yang menarik, tiga gugatan melibatkan Prabowo Subianto, capres yang kali ini menjadi 'tergugat". Dari tiga kali gugatan itu, semua usahanya kandas. Berikut sejarah gugatan pilpres di MK yang dirangkum Erakini dari berbagai sumber:
1. Pilpres 2004
Pilpres 2004 melibatkan pasangan Wiranto-Salahuddin Wahid (Gus Sholah), Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Amien Rais-Siswono Yudo Husodo, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Jusuf Kalla (JK), serta Hamzah Haz-Agum Gumelar.
Adapun pasangan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Marwah Daud Ibrahim gagal mengikuti Pilpres 2004 karena Gus Dur dinyatakan tidak lolos tes kesehatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pada Pilpres 2004, pasangan Wiranto-Gus Sholah, Amien-Siswono, dan Hamzah-Agum tersingkir di putaran pertama. Dua pasangan dengan suara tertinggi kemudian maju ke putaran kedua, yakni SBY-JK (33,57 persen) dan Mega-Hasyim (26,61 persen).
Di putaran kedua, SBY-JK menjadi pemenang dengan meraih 69.266.350 suara atau 60,62 persen, sementara Mega-Hasyim meraih 44.990.704 suara atau 39,38 persen.
Namun, Mega-Hasyim menerima kekalahan itu. Pihak yang tidak puas dengan hasil Pilpres 2004 justru pasangan Wiranto-Gus Sholah dan menggugat KPU ke MK. Wiranto-Gus Sholah mengajukan 2 tuntutan, yaitu mendesak pembatalan SK KPU 79/2004 tentang penetapan hasil perhitungan suara capres cawapres dan menuntut perhitungan ulang.
Namun, MK yang kala itu dipimpin Jimly Asshiddiqie menolak gugatan tersebut. SBY-JK pun ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pertama yang dipilih langsung oleh rakyat.
2. Pilpres 2009
Pilpres 2009 diikuti pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, SBY-Boediono, dan JK-Wiranto. Pasangan SBY kembali menang dengan perolehan 60,80 persen atau 15.081.814 suara.
Sedangkan Megawati-Prabowo meraih 32.548.105 suara atau 26,79 persen, dan JK-Wiranto 15.081.814 suara atau 12,41 persen.
Pasangan JK-Wiranto dan Mega-Prabowo kemudian mengajukan gugatan ke MK. Namun, Hakim MK yang kala itu dipimpin Mahfud MD menolak gugatan kedua paslon. MK menilai tudingan bahwa telah terjadi kecurangan tidak terbukti.
3. Pilpres 2014
Pilpres 2014 diikuti Prabowo-Hatta Rajasa,Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK). Pada Pilpres 2014 pasangan Jokowi-JK meraih 70.99 juta suara atau 53,15 persen, sedangkan Prabowo-Hatta meraih 46,85 persen suara atau 62.57 juta.
Prabowo-Hatta menolak hasil Pilpres 2014 lalu mengajukan gugatan ke MK. Berbagai persoalan yang diajukan Pemohon, di antaranya Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang dinilai sangat banyak, KPU dinilai tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, masalah sistem noken di Papua, hingga pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan masif.
Namun, lagi-lagi MK memutuskan menolak secara keseluruhan gugatan Prabowo-Hatta. Jokowi-JK pun dinyatakan sebagai pemenang. Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan menyatakan MK menolak seluruh gugatan yang diajukan Pemohon, yakni Prabowo-Hatta Rajasa.
4. Pilpres 2019
Kondisi serupa juga terjadi pada Pilpres 2019. Prabowo kali ini berpasangan dengan Sandiaga Uno menghadapi Jokowi-Ma’ruf Amin.
Lagi-lagi, Pilpres 2019 dimenangkan Jokowi-Ma’ruf. Padahal, pasangan Prabowo-Sandi sudah mengklaim kemenangan dan sujud syukur dengan dasar hasil hitung cepat.
Tetapi, KPU mengumumkan hasil Pilpres 2019 dan menyatakan pasangan Jokowi-Ma’ruf menang dengan perolehan 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Tak terima dengan hasil Pilpres 2019, kubu Prabowo-Sandi kemudian mengajukan gugatan ke MK. Namun, seluruh hakim MK kembali menyatakan menolak seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang dimohonkan Prabowo-Sandi.
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan menyatakan tidak ada kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilpres 2019 sebagaiman disampaikan kubu Pemohon.
5. Pilpres 2024
Pilpres 2024 diikuti 3 pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo-Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Berdasarkan hasil final penghitungan suara KPU, Rabu (20/3/2024), Prabowo Gibran meraih 96.214.691 suara sah dari 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri. Suara sah Pilpres 2024 sebanyak 164.227.475.
Sedangkan pasangan Anies-Muhaimin memperoleh suara sah 40.971.906, dam Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebanyak 27.040.878 suara.
Tidak terima dengan hasil perolehan suara tersebut, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud memutuskan mengajukan gugatan ke MK. Lagi-lagi gugatan hasil pilpres, kandas.
"Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin (22/4/2024).
Namun, putusan MK kali ini berbeda. Dalam putusannya terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 3 hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, baik untuk gugatan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Ini merupakan pertama kali hakim memberikan pendapat berbeda.