Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Ira Puspadewi akhirnya bebas setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Foto: Dok Antara
JAKARTA, (ERAKINI) – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDPIra Puspadewi akhirnya bebas setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Ira sebelumnya divonis penjara 4,5 tahun dalam kasus proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Indonesia Ferry (Persero) pada 2019–2022.
Secara bersamaan, Presiden Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua mantan direksi ASDP lainnya dalam perkara yang sama. Keduanya adalah Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, yang masing-masing dijatuhi pidana empat tahun penjara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, penggunaan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi merupakan rekomendasi dari DPR RI.
"Atas surat usulan permohonan dari DPR, kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum, surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi," katanya dalam konferensi pers di Kantor Presiden RI, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Keputusan presiden itu, kata Prasetyo, lahir setelah melalui kajian panjang yang melibatkan DPR, Kementerian Hukum, serta para pakar hukum. Pemerintah sama seperti DPR, juga menerima banyak aspirasi masyarakat mengenai berbagai kasus hukum, termasuk perkara ASDP yang telah berjalan cukup lama.
Diketahui, pemberian amnesti, rehabilitasi, abolisi, dan grasi merupakan kewenangan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) atau DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Menurut Pasal 1 angka 23 KUHAP, rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan.
Awal Mula Kasus
Perkara yang menjerat Ira Puspadewi mendapat sorotan publik lantaran dianggap hanya keputusan bisnis, bukan tindak korupsi yang memperkaya diri sendiri. Lantas seperti apa duduk perkara kasus ini?
Kasus ini sudah mencuat sejak Juli 2024, bermula dari keputusan bisnis yang diambil oleh direksi PT ASDP pada 2019–2022, yaitu proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Ira Puspadewi selaku Direktur Utama saat itu bersama jajaran direksi lainnya menyetujui dan menjalankan proses tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025), mengungkapkan bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah merugikan negara Rp1,25 triliun.
"Perbuatan para terdakwa bersama-sama dengan Adjie bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT ASDP dan PT JN, sehingga memperkaya Adjie senilai Rp1,25 triliun selaku pemilik manfaat PT JN," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU membeberkan bahwa perkara bermula dari skema KSU antara PT ASDP dan PT JN pada 2019, yang berubah menjadi proses akuisisi pembelian saham PT JN.
Guna mempermudah pelaksanaan kerja sama, para terdakwa diduga menerbitkan dua keputusan direksi dengan menambahkan ketentuan pengecualian persyaratan untuk kerja sama KSU.
Selain itu, Ira, Yusuf, dan Harry didakwa melakukan perjanjian kerja sama KSU pengoperasian kapal antara PT ASDP dan PT JN sebelum adanya persetujuan Dewan Komisaris serta tidak mempertimbangkan risiko pelaksanaan KSU yang disusun Vice President Manajemen Risiko dan Quality Assurance.
Ketiga terdakwa kemudian menyampaikan substansi izin pelaksanaan KSU kepada Dewan Komisaris PT ASDP, tetapi isinya berbeda dengan yang disampaikan kepada Menteri BUMN saat itu.
Karena tidak mempertimbangkan usia kapal, para terdakwa disebut melakukan pengondisian penilaian 53 unit kapal PT JN oleh Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan (KJPP MBPRU).
Selain itu, JPU menduga ketiga terdakwa turut mengabaikan hasil engineering due diligence PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKI) dalam proses akuisisi, yang merekomendasikan untuk tidak mengakuisisi sembilan kapal PT JN yang kondisinya tidak layak.
"Berdasarkan laporan uji tuntas, PT BKI menyebut terdapat dua unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisan Nusantara karena status kelas dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku serta KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam," ujar JPU.
Tak hanya itu, JPU mengungkapkan bahwa para terdakwa menunda proses docking atau perawatan rutin tahunan 12 kapal milik PT JN dengan tujuan mengalihkan beban pemeliharaan rutin tahun 2021 kepada PT ASDP sebagai pemilik baru.
Mereka juga didakwa mengondisikan valuasi perusahaan PT JN oleh KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan (SRR) berdasarkan penilaian KJPP MBPRU tanpa verifikasi dan peninjauan ulang serta memilih menggunakan discount for lack of marketability (DLOM) yang lebih rendah, yakni 20 persen, dibandingkan opsi DLOM 30 persen yang diusulkan KJPP SRR.
Hakim Ketua Sebut Bukan Korupsi
Dalam sidang putusan, Kamis (20/11/2025), Hakim Ketua Sunoto menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Menurut Sunoto, perbuatan ketiga terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan keputusan bisnis yang tidak optimal namun diambil dengan iktikad baik, dilindungi oleh Business Judgement Rule, serta tidak ada niat jahat merugikan keuangan negara.
"Pertanggungjawaban yang tepat atas keputusan bisnis tersebut adalah melalui mekanisme gugatan perdata, sanksi administratif, dan perbaikan sistem tata kelola perusahaan," ucap Sunoto.
Ia menegaskan bahwa hukuman pidana merupakan ultimum remedium (upaya terakhir) yang hanya boleh digunakan untuk perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana dan dilakukan dengan niat jahat.
Sunoto menilai pemidanaan para terdakwa dalam kondisi faktual tersebut akan menimbulkan dampak luas bagi dunia usaha Indonesia, khususnya BUMN. Direksi akan menjadi sangat takut mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko meskipun keputusan itu diperlukan untuk pertumbuhan perusahaan.
"Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi kepemimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi," tuturnya.
Sunoto berpendapat bahwa hal itu pada akhirnya akan merugikan kepentingan nasional karena BUMN memerlukan keberanian untuk berorganisasi dan berkembang guna bersaing di tingkat global.
Oleh karena itu, katanya, meski perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana lantaran unsur-unsur korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan.
"Maka berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging," ucap Sunoto.
Namun, dua hakim lainnya berbeda pendapat. Hakim anggota Nur Sari Baktiana menyatakan perkara diadili berdasarkan alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Hakim telah mempertimbangkan secara komprehensif dan menghasilkan putusan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dakwaan alternatif kedua.
Hakim anggota lainnya Mardiantos menambahkan bahwa kerugian negara terjadi akibat perbuatan korupsi tiga terdakwa yang menguntungkan pemilik dan penerima manfaat PT JN.