Polda Metro Jaya Tahan 38 Tersangka Perusakan Fasilitas Publik di Jakarta
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Polda Metro Jaya menahan 38 tersangka yang melakukan aksi perusakan fasilitas publik, pelemparan, hingga tindakan anarkis di Jakarta.
“Sampai hari ini, kami sudah menahan 38 tersangka beserta sejumlah peran mereka dalam aksi kericuhan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Menurut Ade, para tersangka diduga melakukan berbagai tindakan, mulai dari melempar bom molotov, petasan, batu, hingga bambu ke arah petugas. Mereka juga memukul aparat dengan bambu, menghalang-halangi tugas petugas, serta melawan perintah.
Beberapa tersangka bahkan terlibat dalam aksi kekerasan bersama di ruang publik, seperti merusak Polsek Cipayung, membakar mobil milik ASN, membakar motor di depan Gerbang Pancasila DPR/MPR RI, serta membakar halte Transjakarta di depan sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Sudirman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan.


















