Korupsi Eks Dirut Amarta Karya, KPK Dalami Dugaan Penukaran Mata Uang
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya penukaran uang ke mata uang asing oleh tersangka dugaan korupsi proyek fiktif dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni mantan Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo (CP).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/8/2023). Ia mengatakan bahwa tim penyidik KPK juga mendalami adanya penerimaan fee atas penempatan dana proyek fiktif di PT Amarta Karya.
Dalam mendalami hal tersebut, KPK memeriksa saksi seorang ibu rumah tangga bernama Amelia Rinayanti untuk tersangka CP. Pemeriksaan tersebut bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
"Dari saksi, didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penukaran uang ke bentuk mata uang asing dan adanya penerimaan fee atas penempatan dari dana proyek fiktif di PT AMKA Persero (PT Amarta Karya, red.)," kata Ali.
Penyidik KPK, kemudian, mendalami dugaan adanya aliran uang yang dialirkan oleh tersangka CP ke sejumlah pihak. Hal ini, didalami penyidik dari seorang wiraswasta bernama Adi Firmansyah.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya sejumlah uang yang dialirkan Tersangka CP ke beberapa pihak," imbuh Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif di PT Amarta Karya Tahun 2018-2020, yakni mantan Direktur Utama Catur Prabowo (CP) dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna (TS).
KPK melakukan penahanan kepada Trisna Sutisna pada tanggal 11 Mei 2023, sementara penahanan terhadap Catur dilakukan pada tanggal 17 Mei 2023.
















