Ikut Instruksi Kemendikbudristek, UI Resmi Batalkan Kenaikan UKT dan IPI
Thomas Pulungan
DEPOK, (ERAKINI) - Universitas Indonesia (UI) resmi membataskan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk Tahun Akademik 2024/2025, sesuai dengan instruksi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Langkah yang akan diambil mengacu kepada surat Dirjen Diktiristek, yakni bahwa rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek paling lambat tanggal 5 Juni 2024," ujar Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Amelita menjelaskan bahwa sejak awal proses pembentukan dan penetapan UKT dan IPI, UI telah mematuhi prinsip dan regulasi yang ditetapkan pemerintah melalui Kemendikbudristek, baik mengenai besaran tarif maupun proses pembentukannya.
Tarif UKT kelas tertinggi yang diajukan oleh UI tidak lebih tinggi dari tarif UKT kelas tertinggi pada Tahun Akademik 2023/2024. Selain itu, UI juga memperhatikan kondisi sosio-ekonomi mahasiswa dengan mempelajari dan menelaah realisasi UKT tahun sebelumnya.
















