Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendorong PTN Berbadan Hukum (PTN BH) lebih kreatif mencari sumber pendanaan di luar UKT. Foto: dpr.go.id
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi X DPR RI mengapresiasi keputusan pemerintah membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN). Untuk itu, Komisi X mendorong PTN Berbadan Hukum (PTN BH) lebih kreatif mencari sumber pendanaan.
"Kami memberikan apresiasi atas keputusan pemerintah yang membatalkan kenaikan di sejumlah perguruan tinggi negeri," ujar Ketua Syaiful Huda kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Komisi X berharap keputusan tersebut diikuti dengan kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan yang komprehensif, bukan sekadar bersifat jangka pendek atau instan, seperti skema study loan atau pinjaman biaya pendidikan. Sebab kenaikan UKT terlalu tinggi dipastikan memberatkan peserta didik.
“Kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri rata-rata naik 100 persen hingga 300 persen, meskipun kenaikan itu didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN,” katanya.
Menurut dia, kebijakan pemerintah mendorong PTN menjadi Badan Hukum dengan harapan bisa menggalang dana pihak ketiga, merupakan langkah ideal. Hanya, kebijakan tersebut dapat menjadi bumerang apabila PTN memaknai kebijakan itu sebagai legitimasi untuk mencari dana dari orang tua mahasiswa melalui skema UKT.
“Objektivikasi PTNBH bisa mencari dana dari pihak ketiga harusnya diikuti dengan langkah menciptakan ekosistem usaha yang bagus bagi PTN. Misalnya, mengharuskan perusahaan-perusahaan di Indonesia bekerja sama dengan PTN sebagai mitra dalam penelitian dan riset pengembangan usaha. Jika ekosistem ini tidak terbentuk, pengelola PTN ujungnya menjadikan mahasiswa sebagai objek usaha,” tukasnya.
Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf juga mengapresiasi pembatalan UKT 2024. Apa yang dilakukan pemerintah saat ini sesuai dengan harapan dari Raker Komisi X. Meski demikian, pemantauan akan tetap dilakukan oleh Komisi X karena kebijakan kenaikan UKT ini hanya ditunda. Artinya, belum ada jaminan UKT tahun depan tidak naik.
"Jadi apakah tahun depan naik atau tidak, kita akan pantau. Kebetulan kami sekarang sedang membuat Panja Biaya Pendidikan. Dari situ kita bisa melihat jika ada kebutuhan menaikkan biaya itu karena faktor apa dan berapa besarannya," kata Dede.
Dede menilai Presiden Joko Widodo telah mendengarkan keluhan masyarakat terkait kenaikan UKT yang dianggap tidak wajar. "Itu sesuai juga dengan harapan dari para mahasiswa dan Komisi X untuk membatalkan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 atau menunda kenaikan UKT," bebernya.
Dede mengatakan, pembatalan kenaikan UKT hanyalah langkah awal. Ia menyoroti dua hal utama yang menjadi penyebab kenaikan UKT. Pertama, adanya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang harus dicabut atau direvisi, sesuai dengan permintaan Komisi X.
Kedua, Dede juag menyoroti permasalahan terkait PTN BH. Ia melihat masih banyak PTN BH yang belum dapat menjelaskan konsekuensi dari status tersebut, khususnya terkait dengan kewajiban mencari pendanaan mandiri di luar UKT.
"Komisi X telah menyiapkan Panitia Kerja (Panja) Biaya Pendidikan guna mengumpulkan data yang akurat mengenai mahalnya biaya pendidikan tinggi dan langkah apa yang harus diambil oleh negara di masa mendatang. Sementara ini, kami mengapresiasi langkah ini sambil terus memantau perkembangan selanjutnya," tukasnya.
Diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membatalkan kebijakan kenaikan UKT setelah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi. Kenaikan UKT itu sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.
Nadiem mengatakan, keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan dialog dengan para rektor universitas serta mendengarkan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik.
“Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri),” ujar Nadiem usai menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Senin (27/5/2024).