Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Firli Bahuri Sah Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan pra peradilan Firli Bahuri terkait kasus pemerasan, Selasa (19/12/2023).
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima.














