Kubu Gus Yaqut optimistis majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak dakwaan JPU KPK, dalam putusan sela kasus kuota haji tambahan 2024 yang dijadwalkan digelar Kamis (27/8/2026). Foto: ERAKINI
JAKARTA, (ERAKINI) — Kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) optimistis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, dalam putusan sela kasus kuota haji 2024 yang dijadwalkan digelar Kamis (27/8/2026). Sebab perkara ini masuk ranah administratif sehingga seharusnya dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan .
Dugaan gratifikasi dalam perkara pembagian kuota hajitambahan 2024 juga tidak terbukti secara konkret. Dalam dakwaan JPU tidak ada uraian perbuatan yang menghubungkan kebijakan pembagian kuota tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan yang melawan hukum.
Selain itu, tuduhan mengenai gratifikasi tidak didukung bukti dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Karena itu, konstruksi perkara yang dibangun jaksa dinilai tidak memiliki dasar yang cukup untuk mengaitkan kebijakan pembagian kuota haji dengan tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini, menegaskan, JPU telah mencampuradukkan ranah kewenangan Menteri Agama sebagai pembuat kebijakan dengan ranah direktorat yang bersifat teknis. Pengisian kuota haji, kata dia, merupakan bagian dari mekanisme teknis yang berada pada ranah direktorat.
Pencampuran antara kewenangan kebijakan dan teknis itu berpotensi mengaburkan batas antara persoalan administrasi pemerintahan dan tindak pidana korupsi.
Menurut Melissa, tindakan yang dilakukan Gus Yaqut dalam pembagian kuota hajitambahan 2024 merupakan pelaksanaan kewenangan atributif Menteri Agama sebagai pejabat tata usaha negara. Atributif Gus Yaqut it telah diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Maka itu, persoalan yang berkaitan dengan keputusan administratif semestinya terlebih dahulu diuji dalam ranah peradilan tata usaha negara.
"Seharusnya perkara ini dibawa ke PTUN, bukan ke Pengadilan Tipikor. Selain itu, pelanggaran atas ketentuan administrasi pemerintahan berkonsekuensi pada sanksi administratif yang harus ditempuh terlebih dahulu," ujar Melissa.
Melissa juga menyoroti konstruksi dakwaan jaksa yang mengaitkan kebijakan pembagian kuota haji dengan dugaan kerugian keuangan negara. Menurutnya, kuota hajitambahan merupakan hak keberangkatan administratif yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Kuasa hukum Gus Yaqut menilai uraian peristiwa dalam dakwaan JPI tidak memiliki keterkaitan yang jelas dengan kualifikasi tindak pidana korupsi yang diterapkan kepada terdakwa.
Konstruksi dakwaan JPU mengenai dugaan fee percepatan pada pokoknya berkaitan dengan mekanisme pengisian kuota haji khusus, pengusulan jemaah oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta dugaan permintaan dan pembayaran sejumlah uang dalam proses tersebut.
Kuasa hukum Gus Yaqut kemudian menyoroti ketentuan dalam UU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang secara khusus mengatur larangan memperjualbelikan kuota haji Indonesia.
Dalam UU Haji tersebut, setiap orang yang memperjualbelikan kuota haji Indonesia dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp8 miliar. Menurut Melissa, ketentuan itu menunjukkan bahwa perbuatan memperjualbelikan kuota haji telah memiliki kualifikasi dan ancaman pidana tersendiri dalam UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah .
Atas dasar itu, kuasa hukum berpendapat bahwa apabila uraian JPU mengenai transaksi fee percepatan diasumsikan benar untuk kepentingan argumentasi hukum, maka adanya permintaan tersebut tidak serta-merta membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 KUHP maupun ketentuan dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa hukum Yaqut juga mempersoalkan penerapan Pasal 14 UU Tipikor. Menurut mereka, pasal tersebut tidak menjadikan setiap tindak pidana yang diatur dalam undang-undang lain secara otomatis sebagai tindak pidana korupsi.
Pasal 14 UU Tipikor pada prinsipnya mengatur bahwa ketentuan dalam UU Tipikor berlaku bagi setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, pelanggaran terhadap ketentuan pidana dalam undang-undang lain tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Agar dapat diterapkan sebagai tindak pidana korupsi, harus terdapat ketentuan yang secara tegas menyatakan hal tersebut.
Sementara itu, UU Haji tidak menentukan bahwa pelanggaran Pasal 116 juncto Pasal 123 merupakan tindak pidana korupsi. Karena itu, kuasa hukum menilai uraian mengenai transaksi fee percepatan atau dugaan jual-beli kuota haji dalam surat dakwaan belum cukup untuk mengualifikasikan peristiwa tersebut sebagai tindak pidana korupsi.
Menurut kubu Gus Yaqut, persoalan mendasar dalam perkara ini bukan semata-mata mengenai ketentuan pidana yang diterapkan, melainkan ketidakjelasan hubungan antara rangkaian peristiwa yang diuraikan JPU dengan kualifikasi tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada kliennya..
Atas dasar itu, Melissa meminta majelis hakim dengan tegas menolak dakwaan JPU, mengingat perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan administratif Menteri Agama berbeda dari perkara pidana korupsi. Mencampuradukkan ranah kebijakan dengan ranah teknis maupun ranah administrasi dengan pidana justru berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan.