JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN), Halim Kalla, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Halim merupakan adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, .
Halim Kalla dikenal sebagai pengusaha nasional yang memimpin PT Bumi Rama Nusantara, perusahaan yang bergerak di bidang energi dan infrastruktur. Dia merupakan adik kandung dari Jusuf Kalla.
Selain aktif di dunia bisnis, Halim juga tercatat pernah aktif di sejumlah organisasi, termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) wilayah Timur Indonesia. Namanya cukup dikenal di kalangan pelaku usaha berkat keterlibatannya dalam berbagai proyek energi dan pembangunan nasional.
Kini, Halim dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun penetapan status tersangka itu diumumkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada Senin (6/10/2025).
Selain Halim, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PLN periode 2008-2009 Fahmi Mochtar, Direktur Utama PT BRN berinisial RR, dan Direktur Utama PT Praba Indo Persada berinisial HYL.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Cahyono Wibowo, mengatakan kasus ini terkait proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 megawatt yang berlokasi di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Proyek tersebut seharusnya rampung dalam periode 2008-2018, namun hingga kini mangkrak.
“Sejak awal perencanaan proyek, sudah ada indikasi praktik korupsi. Proses tender mengandung unsur pemufakatan jahat untuk memenangkan konsorsium kontraktor yang tidak memiliki pengalaman dan kompetensi dalam pembangunan PLTU,” kata Cahyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Menurut Cahyono, tindak pidana korupsi terjadi karena adanya korespondensi antarpihak untuk memenangkan pelaksana proyek, dalam hal ini kerja sama operasi (KSO) BRN.
Polri mengungkapkan, proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar menyebabkan kerugian negara mencapai total lost. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai USD 62.410.523 atau sekitar Rp 1,3 triliun dengan kurs Rp 16.600 per dolar AS.
“Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” ujar Cahyono.