Profil Hasyim Asy’ari, Ketua KPU yang Dipecat karena Kasus Asusila
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu, (3/7/2024).
Hasyim terbukti bersalah melakukan tindakan asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan termohon Hasyim Asyari tercatat dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan
Lalu seperti apa sosok Hasyim Asy’ari?
Hasyim Asy'ari merupakan tokoh publik yang lahir 3 Maret 1973. Sebelum dikenal sebagai Ketua KPU RI, atribusi yang melekat padanya yaitu dosen di salah satu kampus negeri di Jawa Tengah.
Hasyim merupakan aktivis yang berhasil menyelesaikan Sarjana Hukum Tata Negara (HTN), spesialisasi Kajian Hukum dan Politik, Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Purwokerto, lulus tahun 1995.

















