Ronald Tannur Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi Kemerdekaan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Terpidana kasus kematian Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, kembali menjadi sorotan publik. Pada momentum HUT ke-80 RI, Ronald mendapat remisi dan kini bebas bersyarat setelah kurang dari setahun mendekam di balik jeruji besi.
Dia termasuk dalam 1.555 warga binaan Lapas Salemba, Jakarta, yang mendapatkan pengurangan hukuman.
“Nama-nama narapidana yang menarik perhatian publik di antaranya Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas, hingga Windu Aji Sutanto,” kata Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, dalam keterangan tertulis, Minggu (17/8/2025).
Fadil menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, antara lain berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, serta mengikuti program pembinaan dengan predikat baik. Selain itu, narapidana juga harus sudah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan dan dinilai mengalami penurunan tingkat risiko.
Adapun untuk narapidana kasus terorisme, ada tambahan syarat, yakni mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia kepada NKRI.
Jejak Ronald Tannur
Ronald sebelumnya sempat menimbulkan kehebohan lantaran divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Belakangan, vonis tersebut terbukti bermasalah karena tiga majelis hakim yang memimpin persidangan yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya dinyatakan menerima suap dari pengacara Ronald, Lisa Rahmat lalu dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.















